Cari Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Khofifah dan Emil Dardak

Rabu, 21 Desember 2022 – 19:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Rabu (21/12).

"Betul, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor gubernur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK Temukan Berbagai Bukti Penting Setelah Geledah Sejumlah Ruangan Fraksi yang Terhormat

Tak hanya itu, lanjut Fikri, penyidik juga menggeledah Kantor Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Penyidik juga melakukan upaya hukum yang sama di Kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.

BACA JUGA: Luhut Sebut KPK Tidak Perlu Sering OTT, Mardani: Pernyataan Aneh

Fikri menerangkan penyidik masih berada di lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami akan sampaikan perkembangannya nanti setelah semua kegiatan selesai," jelas dia.

BACA JUGA: Pendukung Garis Keras Jokowi Ini Diperiksa KPK soal Kasus Suap Hakim Agung

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Mereka ialah Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) sekali staf ahli STPS. Tersangka pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Hakim Edy Wibowo Siap-siap Saja, KPK akan Ambil Tindakan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler