Apakah Mas Ridho itu Seorang Penjahat?

Selasa, 11 Juli 2017 – 19:52 WIB
Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7). Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).

Dalam sidang yang beragendakan pengajuan surat keberatan dari pihak terdakwa, putra raja dangdut Rhoma Irama itu masih mengupayakan untuk bisa menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA: Bang Rhoma Sangat Lega karena Ridho Tak Tewas Overdosis Narkoba

"Dalam aturan BNN dan Undang-undang Nomor 75 tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata salah satu kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jadi saya bingung kenapa Mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban. Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi," tukasnya.

BACA JUGA: Kok Bang Boni Hargens Jadi Begini? Sepertinya....

Menurut Achmad Cholidin, sudah sejak tanggal 7 Juni lalu kliennya itu dipindahkan ke rutan Salemba. Dia pun berharap agar Ridho bisa keluar dari rutan dan menjalani rehabilitasi.

"Sebab kita ketahui bagaimana sih tipikal Mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak,” tegasnya.

BACA JUGA: Hubungan Bapak dan Menantu Begitu Baik, Saling Perhatian, Keduanya Dibekuk Polisi

“Karena itu kami memohon majelis yang mulia untuk mengabulkan Ridho bisa direhabilitasi. Karena ini kan dalam rangka pengobatan. Rehab ini kan medik dan sosial. Karena tidak ingin juga terguncang psychical dari Mas Ridho," tambahnya.(mg7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceng Bakal Merasakan Dinginnya Lantai Penjara


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler