jpnn.com, SEKADAU - Ketut Sumbawa alias Aceng bakal merasakan pengapnya jeruji besi.
Warga Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk, Sintang itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sekadau di salah satu warung depan SPBU Tapang Semadak, Sabtu (8/7).
BACA JUGA: Oalah, Gara-Gara Barang Bukti, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Ditahan
Petugas berhasil menyita dua paket sabu-sabu dari tangan pria 21 tahun itu.
“Satu paket tersimpan dalam bungkus rokok. Satu paket lagi tersimpan dalam saku celana sebelah kanan tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau Iptu Andreas Ginting, Minggu (9/7).
BACA JUGA: 20 Calon Siswa SMKN 3 Jayapura Kabur saat Tes Urine
Menurut Ginting, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Ketika diintai, Aceng mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dari Kabupaten Sintang.
BACA JUGA: Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Narkoba Bandung-Jakarta
Setelah itu, Aceng berhenti di depan SPBU Tapang Semadak, Sekadau.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dia terbukti membawa dua paket narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Ginting.
Sementara itu, Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat membenarkan penangkapan tersebut.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yury. (bdu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Polwan Sergai Ditangkap Kodam saat Kosongkan Rumah Dinas, Ternyata...
Redaktur & Reporter : Ragil