jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dijerat sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai meminta agar kepolisian mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
BACA JUGA: Teori yang Dipakai Ronny Menghancurkan Ilmu Hukum
"Kasusnya Aa Gatot kan tidak serta merta dapat barang itu. Barang itu dari pihak lainnya, kenapa pihak lainnya tidak diungkap?" kata Rifai di kantor BNN, Jakarta, Kamis (13/10).
Rifai yakin ada orang lain yang memberikan narkoba itu. Karenanya, Rifai menyatakan, pihak lain itu perlu diungkap, termasuk dengan peranan mereka dalam kasus yang menjerat Gatot.
BACA JUGA: Pak Kades Ikut Komplotan Maling
"Barang itu (narkoba) tidak mungkin jatuh dari langit dengan begitu saja. Tentu orang yang memberi ini dalam hukum ini bersifat lebih aktif. Pihak lainnya harus diungkap dengan secara tuntas dan siapa pun yang terlibat sekali lagi harus diusut dengan tuntas," ungkap Rifai.
Seperti diberitakan, Gatot dan istrinya Dewi Aminah ditangkap polisi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 28 Agustus 2016.
BACA JUGA: Ini Kata Psikolog Forensik tentang Hukuman Jessica
Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bunuh Pacar, Pria Sadis Ini Tidak Terlihat Menyesal
Redaktur : Tim Redaksi