jpnn.com, AMBON - Pria inisial PH alias Patrik (22), warga ampung Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya.
Korban bernama Fransina Hehanusa (50) menjalani perawatan intensif di RSUD Masohi akibat mengalami luka potong di bagian kepala dan tangan serta memar pada sekujur tubuhnya.
BACA JUGA: Pengakuan Alfin soal Motif Dirinya Menusuk Syekh Ali Jaber, Ya Ampun
Pelaku juga sempat menjalani perawatan medis akibat sempat dihakimi warga.
Polres Maluku Tengah (Malteng) sudah menetapkan Patrik sebagai tersangka dan terancam penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA: Perempuan Paruh Baya Berteriak Minta Tolong, Tetangga Malah Takut
"Penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang didukung Satreskrim Polres Maluku Tengah, resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang sajam subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu (16/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik sebagai tersangka utama di balik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.
BACA JUGA: Warido Anafiska Tewas Mengenaskan Dikeroyok Teman Sendiri, Gegara Asmara
Penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng.
"Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka setelah melakukan konsultasi dengan dokter," ujarnya.
Dokter memperbolehkan tersangka menjalani rawat jalan, sehingga langsung digiring polisi ke rutan guna ditahan dan nantinya menjalani pemeriksaan kalau kondisinya sudah pulih.
Tersangka juga dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum akhirnya ditahan.
Kapolres mengaku hingga saat ini baik tersangka maupun korban belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut, mengingat kondisi keduanya belum pulih.
"Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita," tandas Kapolres.
Kapolres Malteng AKBP Rositas Umasugi Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 11:00 WIT itu berawal ketika pelaku meminta uang dari korban untuk biaya perjalanannya ke Ambon.
"Saat itu korban baru pulang ibadah minggu lalu melihat pelaku sementara mengemas pakaiannya. Korban menanyakan mau ke mana dan pelaku menjawab mau ke Ambon," ungkap Kapolres.
Korban saat itu juga sempat menyarankan pelaku untuk mengurusi surat-surat sebagai syarat melakukan perjalanan ke ibu kota Provinsi Maluku itu.
Namun, pelaku tidak memberikan respons dan kembali meminta uang.
Tetapi korban tidak menyampaikan bahwa tidak mempunyai uang sehingga pelaku merasa kesal dan langsung melakukan penganiyaan dengan menggunakan kepalan tangannya berulang kali sehingga ibu kandungnya itu terjatuh.
Merasa tidak puas dengan kepalan tangan, pelaku kemudian mengambil benda tajam dan terus melakukan aksi penganiayaan terhadap ibu kandungnya hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
"Korban sempat diselamatkan oleh nenek pelaku (ibu kandung korban). Namun pelaku mengambil sebilah parang dan mengejar korban hingga keluar rumah dan memotong bagian kepala hingga robek serta tangan kanannya nyaris putus," kata Kapolres.
Warga sekitar yang melihat aksi pelaku berupaya untuk mencegah dan sempat menghakimi pelaku serta menyelamatkan korban ke RSUD Masohi, lalu melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek beserta Danramil.
Kapolres juga sempat mendatangi RSUD Masohi untuk menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan intensif di unit instalasi gawat darurat.
"Kunjugan ini sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan atas musibah yang dialami korban," tandasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo