SERANG - Deden Sudjana, Ketua Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6)Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sumartono itu jaksa mendakwa Deden dengan pasal berlapis
BACA JUGA: Susi Air Terperosok ke Parit
Yakni, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 212 KUHP Melawan Perintah Petugas dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
BACA JUGA: Tak Dapat BBM Bersubsidi, Nelayan Ngamuk
Untuk pasal 160 ancamannya 6 tahun penjara, pasal 212 ancamannya 1 tahun 4 bulan dan 2 tahun 6 bulan untuk pasal 351,” terang Riana, salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU) usai persidanganTapi, dakwaan kepada Deden ditangkis tim pengacaranya. Nurkholis Hidayat, salah seorang kuasa hukum Deden dari Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara menenggarai adanya upaya memutarbalikan fakta dari kasus bentrok Cikeusik, Pandeglang, Banten
BACA JUGA: Rapat Banyak Bercanda, DPRD Batam Kerap Usul Kunker
Padahal, jemaah Ahmadiyah pihak yang diserang atau menjadi korban dalam kasus itu”Jaksa mencoba memutar balikan fakta yang sebenarnyaJemaah Ahmadiyah adalah korban,” ujar NurkholisSelain itu, ungkap juga Nurkholis, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan merupakan dakwaan yang mengada-adaTidak ada bukti Deden Sudjana menghasut 16 anggota jemaah Ahmadiyah dari berbagai daerah untuk datang ke Desa Umbulan, yang jadi lokasi bentrok warga dengan anggota JAI
Kedatangan Deden ke lokasi persidangan dikawal ketat puluhan petugas Brimob Polda Banten berpakaian lengkap dan senjata laras panjangDeden datang diantar dengan mobil rantis milik Brimob Polda BantenDi halaman serta di setiap sudut ruangan PN Serang, anggota Brimob Polda Banten bersiaga.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, AKBP Gunawan Setiadi mengatakan untuk pengamanan sidang perdana Deden, pihaknya mengerahkan 700 personel dari berbagai kesatuanTak hanya itu, pengamanan sidang orang penting JAI itu juga disiagakan mobil lapis baja”Ini bukan daruratIni perosedur,” cetusnya
Untuk diketahui, Deden satu-satunya anggota JAI yang disidang dari 13 terdakwa kasus bentrokan di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, beberapa waktu laluSelain, Deden 12 warga juga jadi terdakwa dalam bentrokan yang menewaskan 3 orang tersebut(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bono di Riau Bakal Jadi Magnet Peselancar Dunia
Redaktur : Tim Redaksi