JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi banyaknya kasus pengcuran dana APBD yang ngawurSeperti terungkap di sejumlah persidangan perkara korupsi APBD, uang rakyat banyak mengalir ke sejumlah pihak, termasuk jajaran Muspida, LSM, anggota DPRD, atau bahkan wartawan
BACA JUGA: Data Penataan PNS Daerah Ditenggat Akhir 2012
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Meonek menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai penggunaan dana APBD sudah cukup jelas
Reydonnyzar menilai, perkara-perkara pengucuran dana APBD yang diusut aparat hukum, lantaran dana tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya
BACA JUGA: Dua Jaksa Bermasalah jadi Kajati
Dikatakan Donny, panggilan akrabnya, bantuan keuangan dari APBD sebenarnya diperbolehkan, misal untuk jajaran Muspida, mengingat urgensinyaBACA JUGA: Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Bantuannya pun, sifatnya hanya boleh berupa honorarium untuk Muspida, karena ada suatu kegiatanTanpa ada kegiatan yang jelas, dilarang keras ada bantuan dari APBD."Dan dilarang menerima dalam bentuk gelondongan, dengan besaran yang tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak jelas pertanggungjawabannya," imbuh pakar keuangan daerah itu di kantornya, Rabu (7/9).
Jika bantuan diberikan dalam bentuk gelondongan, tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kata Donny, jelas itu bentuk penyelewengan"Apalagi hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, seperti keluarganyaKarena prinsip anggaran tak boleh elitis dan diskriminatif," urainya.
Ambil contoh perkara teranyar, yakni korupsi APBD Kabupaten Langkat yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Syamsul ArifinFakta persidangan menyebut, uang APBD mengalir sejumlah tokoh,anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadiDakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
Redaktur : Tim Redaksi