APBD Mengucur Ngawur, Kemendagri Jengkel

Kamis, 08 September 2011 – 04:24 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) jengkel menyikapi banyaknya kasus pengcuran dana APBD yang ngawurSeperti terungkap di sejumlah persidangan perkara korupsi APBD, uang rakyat banyak mengalir ke sejumlah pihak, termasuk jajaran Muspida, LSM, anggota DPRD, atau bahkan wartawan

BACA JUGA: Data Penataan PNS Daerah Ditenggat Akhir 2012



Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Meonek menjelaskan, sebenarnya aturan mengenai penggunaan dana APBD sudah cukup jelas
Aturan itu yakni di PP Nomor 58 Tahun 2005, juga Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri 59 Tahun 2007, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

Reydonnyzar menilai, perkara-perkara pengucuran dana APBD yang diusut aparat hukum, lantaran dana tersebut tidak jelas pertanggungjawabannya

BACA JUGA: Dua Jaksa Bermasalah jadi Kajati

Dikatakan Donny, panggilan akrabnya, bantuan keuangan dari APBD sebenarnya diperbolehkan, misal untuk jajaran Muspida, mengingat urgensinya
Hanya saja, kegiatan yang mendapat bantuan itu harus jelas

BACA JUGA: Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Bantuannya pun, sifatnya hanya boleh berupa honorarium untuk Muspida, karena ada suatu kegiatanTanpa ada kegiatan yang jelas, dilarang keras ada bantuan dari APBD.

"Dan dilarang menerima dalam bentuk gelondongan, dengan besaran yang tidak wajar, tidak proporsional, dan tidak jelas pertanggungjawabannya," imbuh pakar keuangan daerah itu di kantornya, Rabu (7/9).

Jika bantuan diberikan dalam bentuk gelondongan, tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kata Donny, jelas itu bentuk penyelewengan"Apalagi hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, seperti keluarganyaKarena prinsip anggaran tak boleh elitis dan diskriminatif," urainya.

Ambil contoh perkara teranyar, yakni korupsi APBD Kabupaten Langkat yang menyeret Gubernur Sumut nonaktif Syamsul ArifinFakta persidangan menyebut, uang APBD  mengalir sejumlah tokoh,anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadiDakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler