JAKARTA -- Pemerintah pusat sudah merancang tahapan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan dilakukan selama berlangsungnya masa jeda alias moratorium penerimaan CPNS yang resmi dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012
Tahap awal, seluruh gubernur diminta memediasi proses mutasi PNS antar kabupaten/kota yang berada di wilayahnya masing-masing
BACA JUGA: Dua Jaksa Bermasalah jadi Kajati
Sebuah kabupaten/kota yang kelebihan PNS harus menguranginya, dengan memutasikannya ke kabupaten/kota yang kekurangan pegawaiSebelum melakukan langkah mutasi pegawai antarkabupaten/kota, masing-masing bupati/walikota juga harus memastikan berapa jumlah kebutuhan pegawai di daerahnya yang ideal
BACA JUGA: Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Data ini menjadi dasar pemutasian antardaerahBACA JUGA: Air Mata Rosa Sambut Pembacaan Tuntutan JPU
Termasuk data misalnya jika masih juga ada kekurangan pegawai di suatu daerah."Kita minta berapa kebutuhan pegawaiData harus sudah dikirim paling lambat akhir 2012, sehingga masih ada waktu," ujar GamawanBegitu data sudah terkumpul, proses rekrutmen CPNS pascaberakhirnya moratorium, sudah jelas berapa CPNS yang harus direkrut.
Nantinya, lanjut Gamawan, Tim Reformasi Birokrasi di pusat yang akan mengolah data-data dari daerah dimaksud"Ada Tim Pengarah yang akan mengambil keputusan," terangnya.
Dijelaskan, untuk daerah baru hasil pemekaran, juga tidak boleh merekrut CPNSBila ada kekurangan pegawai, daerah baru itu bisa minta daerah induk, atau daerah tetangga lainnya dalam satu provinsi"Boleh merekrut yang baru, misal tidak tersedia di induk atau daerah lainItu pun khusus misalnya tenaga medis, dokter, perawat, sipir, atau yang mendesak lainnya," kata mantan bupati Solok itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Redaktur : Tim Redaksi