Kejagung Tak Khawatir JK-Kwik Untungkan Yusril

Jumat, 31 Desember 2010 – 16:16 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tak mengkhawatirkan keterangan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bakal menguntungkan Yusril Ihza Mahendra selaku tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan beralasan, pemanggilan terhadap dua menteri di era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid itu hanya menjalankan amanat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seklaigus memenuhi keinginan YusrilLangkah ini juga merupakan kesimpulan hasil ekspose beberapa hari lalu.

"Hasil ekspose harus ada pendalaman

BACA JUGA: 2010, DJBC Gagalkan 155 Kasus Penyelundupan Narkotika

Di antaranya permintaan tersangka (Yusril) agar penyidik memeriksa saksi yang meringankan," ucap Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/12)
Dijelaskannya, Pasal 116 ayat 3 KUHAP memang memungkinkan tersangka untuk meminta penyidik memeriksa saksi yang menguntungkan.

Lalu apakah pemenuhan keinginan Yusril ini akan berujung pada penghentian penyidikan atau SP3? "Jauh sekali hubungan antara pemanggilan kedua orang itu dengan SP3," tegasnya.

Seperti diketahui, saat Sisminbakum mulai berjalan pada tahun 2000, JK saat itu menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Kwik menjadi Menteri Menko Ekuin

BACA JUGA: Kemenhan Minta Diceramahi Ketua KPK

Yusril menganggap kedua rekannya itu tahu persis bahwa Sisminbakum disetujui karena pemerintah saat itu tak memiliki dana untuk membentuk suatu sistem online terpadu pendaftaran perusahaan oleh notaris di seluruh Indonesia


Sisminbakum didirikan untuk memangkas birokrasi sekaligus membangkitkan iklim usaha paska Indonesia terkena krisis ekonomi

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Manokwari

JK dan Kwik dijadwalkan diperiksa penyidik JAM Pidsus pada Rabu (5/1) pekan depan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kaltim Gugat Jampidsus ke PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler