APEI Ingin MKBD Direvisi

Selasa, 17 Agustus 2010 – 05:36 WIB

JAKARTA - Para pelaku industri pasar modal menyatakan keberatan atas aturan baru Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan pihaknya meminta agar Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengubah beberapa poin dalam aturan tersebut.

Lily mengatakan sejumlah AB menyatakan keberatan tentang aturan MKBD yang baru

BACA JUGA: Separoh Belanja Pegawai untuk Bayar Gaji

Khususnya berkenaan dengan faktor resiko dalam penghitungan MKBD (ranking liabilities)."Kami bukan menolak
Tetapi beberapa poin dari anggota kami minta untuk dipertimbangkan yakni mengenai ranking liabilities

BACA JUGA: Tahun Depan, TDL Naik Lagi

Apabila diperbolehkan kami bertemu untuk terakhir kali," jelasnya di Jakarta, kemarin (16/8).

Dari hasil pertemuan dengan AB kamis pekan lalu, diketahui beberapa anggota APEI keberatan atas faktor resiko dalam penghitungan MKBD, meskipun batasnya masih tetap Rp 25 miliar
Ini akan sangat berdampak, khususnya pada AB yang bermodal terbatas

BACA JUGA: SBY Pamer Kinerja Bidang Ekonomi di DPR

"Karenanya, APEI mengharapkan adanya pertemuan kembali dengan Bapepam-LK untuk mengakomodasi permintaan dari para anggota," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya mengatakan sudah menyatakan hal itu sudah disampaikan pada Bapepam-LK"Setelah bertemu pada Kamis malam, Jumat sudah kami fax," tambahnya.

Menurutnya, APEI menunggu respon dari Bapepam atas tanggapan baru tersebutAsosiasi juga menyerahkan segala keputusan ini ke otoritas pasar modal iniSelain ranking liabilities, ada pula AB  yang keberatan atas pemotongan 6,25 persen dari kewajiban minimal perusahaan efek (PE) yang sebelumnya diatur hanya sebesar 4 persen.            

"Karena dengan peningkatan ratio tersebut, maka batas PE (perusahaan efek, Red) dalam berhutang akan semakin kecil hingga risiko pengalihan yang dibebankan pada MKBD akan semakin besar.

Tetapi, yang paling dititik beratkan adalah usulan untuk merevisi aturam ranking liabilitiesDia berharap keberatan-keberatan yang disampaikan pihaknya tidak mengganggu jadwal (penerbitan peraturan)"Tidak ada masalah sangat reasonable kok," ujarnya.(luq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 100 Triliun untuk Kurangi Orang Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler