jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka modus penipuan menggandakan uang, berinisial SD (50) berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang Kota.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan, sedikitnya uang 100 juta uang mainan, pecahan seratus ribu, serta dua ponsel milik tersangka.
BACA JUGA: Kasihan Deh Lu, Penipu Kok Bisa Tertipu
Selain itu, setumpuk kertas putih yang diduga akan dicetak sebagai uang mainan juga turut disita polisi.
Dalam aksinya, tersangka memperdayai korban KA (37) warga Bali, dengan menjanjikan bisa menggandakan uang hingga empat kali lipat, dari jumlah uang yang diserahkan.
Karena dalam kondisi kesulitan ekonomi KA bersedia menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dan ditukar dengan uang sejumlah Rp 80 juta.
Namun setelah transaksi, korban baru mengetahui, jika uang yang diterima dari tersangka, hanyalah uang mainan, dengan pecahan seratus ribuan.
BACA JUGA: Waspadalah! Ada Uang Palsu KW Super, Ini Wujudnya
"Tersangka sendiri diketahui, pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus yang sama," ujar AKP Heru Dwi Purnomo, Kasat Reskrim Polres Malang Kota.
Dia menegaskan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa seorang teman korban yang saat itu sebagai perantara.
BACA JUGA: Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Mendekam di Penjara
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Onar di Salon, Dibawa ke Kantor Polisi, Rupanya..
Redaktur & Reporter : Natalia