Apes, Kembali Lagi ke Penjara Gara-Gara Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 04 Mei 2020 – 10:29 WIB
Gas elpiji 3 Kg. Foto: Ilmi/Radar Cirebon

jpnn.com, KEDIRI - Polisi membekuk pria berinisial AP yang mencuri tiga tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram milik warga.

Pria berusia 26 tahun asal Desa Sambi Resik Kediri tersebut melakukan aksinya pada pukul 19:00 WIB malam.

BACA JUGA: Residivis Kambuhan Meringis Diterjang Timah Panas, Lihat tuh Tampangnya

Pelaku yang juga seorang residivis itu berupaya masuk ke dapur rumah milik Mingan, 65 tahun tetangganya.

AP masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur yang dikunci grendel dari dalam. Karena dorongnya begitu keras grendel tersebut akhirnya lepas.

BACA JUGA: Dua Residivis Ditembak, Dor, Dor!

Dia lantas berhasil masuk ke ruang dapur dan bermaksud untuk mengambil tabung gas elpiji.

Saat sedang beraksi, perbuatan AP ini dipergoki anak korban. Apes bagi pelaku, ketika kabur dia keburu ditangkap oleh petugas Polsek Gampeng ReJo dibantu oleh warga.

BACA JUGA: Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki

Dari hasil pemeriksaan diketahui AP pernah menjalani masa hukuman di Lapas Nganjuk tahun 2018 lalu terkait tindak pidana kasus penipuan.

Saat itu AP diganjar hukuman kurungan 10 bulan penjara. Pada tahun 2019 pelaku keluar dari LP.

Kapolsek Gampeng Rejo Ajun Komisaris Polisi Saiful Alam ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menangkap AP. Menurutnya pelaku sudah ditangkap di Mapolsek Gampeng Rejo saat ini.

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan di wilayah Nganjuk. Dia mengakui melakukan pencurian sebanyak tiga kali, satunya milik bapaknya sendiri. Kalau di tempat orang lain dua tempat, " terang AKP Saiful Alam Jumat 1 Mei 2020.

Barang hasil curiannya saat itu dijual kepada seseorang dengan harga Rp100 ribu. Karena tidak memiliki mata pencaharian, uangnya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Pasal yang disangkakan kepada AP yakni 363 KUHP Jo 53 tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler