APHTN-HAN Ungkap Perlindungan Jaminan Sosial ASN Belum Optimal Imbas Minimnya Literatur

Kamis, 08 Agustus 2024 – 19:01 WIB
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'. Foto: Dokumentasi APHTN-HAN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan sebuah buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.

Peluncuran buku ini didorong dengan masih minimnya literatur tentang jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: APHTN-HAN Dorong Pengesahan RPP Pemda Berbasis Data Desa Presisi

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono menegaskan konstitusi telah memberikan mandat bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA: Dukung Program EKI OJK, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Pekerja Punya Jamsostek

“Kita tentu ingin memastikan bahwa mandat konstitusi ini dapat dipenuhi," ujar Bayu di sela-sela peluncuran buku tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Bayu, APHTN-HAN hadir melalui publikasi literatur ini yang diluncurkan dan diskusikan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Layanan IKD

Bayu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi ASN yang setara dengan pekerja non-ASN atau swasta.

Menurut Bayu, kurangnya literatur menjadi salah satu penyebab masih banyaknya ASN yang belum memahami dan peduli akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Dalam jaminan sosial, tidak ada perbedaan antara pegawai pemerintah dan non-pemerintah.

"Namun, literatur mengenai jaminan sosial bagi ASN masih terbatas sehingga banyak ASN yang belum mengetahui hak-hak mereka, terutama terkait jaminan sosial," ungkap Bayu.

Selama beberapa dekade terakhir, Bayu mengungkapkan perlindungan bagi ASN belum optimal.

Lebih lanjut Bayu mengungkapkan tiga tujuan utama diterbitkannya buku ini.

Pertama, untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas perlindungan bagi ASN, berbanding terbalik dengan kajian jaminan sosial bagi tenaga kerja non-pemerintah yang mudah ditemukan dan berkembang pesat.

Kedua, buku ini diharapkan dapat mengedukasi publik dan mengadvokasi pengambil keputusan serta pemangku kepentingan dalam menyusun aturan turunan terkait jaminan sosial bagi ASN sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Harapannya, pembentuk PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuat kebijakan dari undang-undang ini mampu meneruskan apa yang sudah baik dari undang-undang ASN,” tegas Bayu.

Ketiga, lanjut Bayu, buku ini juga diharapkan dapat memicu lahirnya lebih banyak riset dan kajian terkait jaminan sosial khususnya bagi ASN.

Buku setebal lima bab ini merupakan hasil kolaborasi empat akademisi, yakni Bayu Dwi Anggono selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM, Jimmy Z. Usfunan dari Fakultas Hukum Udayana, dan Muhammad Sadi Is dari UIN Raden Fatah Palembang.

Selain itu, perwakilan masyarakat sipil, yakni Ketua BPJS Watch Timboel Siregar.

Menurut Oce Madril, perspektif buku ini adalah agar ke depan ASN dapat merasakan seluruh hak perlindungan mereka secara lengkap sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Dalam UU ASN ditegaskan perlindungan bagi ASN harus diaktualisasikan berdasarkan SJSN.

Oleh karena itu, Jimmy Z. Usfunan menambahkan lembaga penyelenggara jaminan sosial harus mendapat mandat undang-undang dan berprinsip non-profit oriented serta gotong royong.

Menurut Jimmy, agar seluruhnya sejalan, beberapa PP yang saat ini berlaku perlu diperbaharui dan ada juga aturan turunan yang harus dibentuk kembali.

Melalui peluncuran buku ini, APHTN-HAN berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan jaminan sosial bagi ASN di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih baik di masa depan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler