Empat Kejati itu adalah Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), serta Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, empat Kejati itu pada periode Januari sampai 30 September 2009 lalu belum memiliki catatan tentang penyelamatan nilai uang/aset negara
BACA JUGA: Jatah Bolos PNS jadi 50 Hari
“Nanti akan saya perjelas lagi mengapa dalam laporan tentang penyelamatan negara itu empat daerah itu tercatat nihil,” kata Didiek kepada JPNN, Kamis (15/10)
Dari data tentang rekapitulasi penyidikan/tuntutan Kejakgung dan Kejati se-Indonesia serta nilai uang negara yang diselamatkan, Kejati Sumatera Utara (Sumut) tercatat mampu melakukan penyelamatan uang/aset terbesar senilai Rp 3.761.720.702.837
BACA JUGA: Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg
Berikutnya Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 203.059.157.606Didiek juga memastikan seluruh dana Rp 5 miliar lebih, tepatnya Rp 4.759.056.109.161 dan US $ 2,882.42 yang sudah berhasil diselamatkan kejaksaan se-Indonesia, sudah disetorkan ke kas negara
BACA JUGA: Antasari Sinyalir Ada Aktor Intelektual
Hal itu sesuai dengan bukti kwitansi setoran yang ada.“Seluruh kwitansi bukti setoran yang dikumpulkan dari kejaksaan se Indonesia sedang direkap dan difotokopi, kemudian dilegalisir,” tandasnya.(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pentolan KPK Diperiksa Bersamaan
Redaktur : Antoni