BACA JUGA: Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg
Pemerintah tengah membahas revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS termasuk sanksi-sanksi yang bisa diterapkan.Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur Ramli Naibaho, revisi PP yang saat ini tengah digodok di Departemen Hukum dan HAM berisi pasal-pasal tentang disiplin pegawai termasuk sanksi-sanksinya
Diuraikannya, sanksi baru yang disiapkan antara lain jika dalam setahun PNS tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja
BACA JUGA: Antasari Sinyalir Ada Aktor Intelektual
Sedangkan bagi PNS yang bolos lebih dari 15 hari selama setahun, langsung dikenai tindakan disiplin berupa penurunan pangkatBagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hari
BACA JUGA: Empat Pentolan KPK Diperiksa Bersamaan
Itu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNSDengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.
"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegasKalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani," tuturnya.
Lantas kapan sanksi PNS ini diberlakukan? "Ya, kita harapkan pemberlakuannya mulai tahun depan, apalagi tahun depan lembaga penerima renumerasi bertambah banyak," pungkas Ramli(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS Bebas Biaya
Redaktur : Antoni