'Jatah Bolos' PNS jadi 50 Hari

Kamis, 15 Oktober 2009 – 20:28 WIB
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) jangan senang dulu karena mendapatkan tunjangan kinerja atau renumerasiSebab, hal itu akan dibarengi dengan memperketat aturan main bagi PNS

BACA JUGA: Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg

Pemerintah tengah membahas revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS termasuk sanksi-sanksi yang bisa diterapkan.

Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) bidang Sumber Daya Mineral (SDM) Aparatur Ramli Naibaho, revisi PP yang saat ini tengah digodok di Departemen Hukum dan HAM berisi pasal-pasal tentang disiplin pegawai termasuk sanksi-sanksinya
"Nanti bukan hanya yang bolos saja dipotong tunjangan kinerjanya, yang datang terlambat ikut dipotong juga," ujar Ramli yang dihubungi JPNN, Kamis (15/10).

Diuraikannya, sanksi baru yang disiapkan antara lain jika dalam setahun PNS tidak masuk tanpa alasan selama lima hari, PNS yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja

BACA JUGA: Antasari Sinyalir Ada Aktor Intelektual

Sedangkan bagi PNS yang bolos lebih dari 15 hari selama setahun, langsung dikenai tindakan disiplin berupa penurunan pangkat


Bagi PNS yang bolos di atas 30 hari selama setahun, diberi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan, sedangkan yang bolos lebih dari 50 hari langsung diberhentikan dan dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau sebelumnya kan PNS yang dipecat itu jika enam bulan berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan, sekarang diperketat lagi hanya 50 hari

BACA JUGA: Empat Pentolan KPK Diperiksa Bersamaan

Itu dievaluasi selama setahun, kalau hasil akumulasi pegawai bersangkutan 50 kali absen tanpa alasan jelas dapat langsung dipecat," tegasnya.

Langkah ini, lanjut Ramli, untuk meningkatkan profesionalisme PNSDengan adanya tunjangan kinerja, lanjut Ramli, maka para pejabat pun diminta berani menindak tegas bawahannya yang melakukan kesalahan.

"Misalnya PNS anak buahnya terlambat atau ketahuan korupsi, pejabatnya harus ambil tindakan tegasKalau pejabatnya enggan mengambil tindakan, justru dia akan diselidiki kenapa sampai tidak berani," tuturnya.

Lantas kapan sanksi PNS ini diberlakukan? "Ya, kita harapkan pemberlakuannya mulai tahun depan, apalagi tahun depan lembaga penerima renumerasi bertambah banyak," pungkas Ramli(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS Bebas Biaya


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler