Apindo: Ketidakpastian Hukum Bikin Pengusaha Hilang Gairah

Senin, 04 Juni 2018 – 05:58 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai jaminan kepastian hukum di Indonesia masih sangat lemah, sehingga bisa memicu demotivasi atau hilangnya gairah para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah diperkarakannya kembali kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu obligor BLBI yang secara resmi sudah dinyatakan lunas oleh beberapa rezim pemerintahan sebelumnya.

Bahkan dalam kasus ini, Apindo juga mempertanyakan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui mengeluarkan audit investigatif pada tahun 2017 tanpa ada persetujuan dari pihak yang terperiksa, dalam hal ini Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Koq bisa BPK ini mengeluarkan hasil audit investigatif tanpa ada auditeenya tanpa ada yang terperiksa. Itukan jadi pertanyaan semua orang karena menyalahi prinsip utama dari pemeriksaan dimana orang yang diperiksa mesti dikonfirmasi terlebih dahulu," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (3/5).

Selain BPK, Apindo juga mengingatkan kepada institusi KPK serta Pengadilan Tipikor agar tetap mengedepankan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga kredibilitas institusi penegakan hukum negara tersebut tidak rusak di mata masyarakat.

"Kredibilitas KPK juga dipertaruhkan karena bila proses hukumnya seperti ini yaitu bisa menggunakan segala cara untuk menjerat seseorang termasuk hal-hal yang tidak dalam koridor. Pengadilan sendiri juga kalau tidak cermat melihat dari perkaranya itu juga nanti akan menjadi bias terhadap penegakan hukum sendiri," Hariyadi menegaskan.

Secara pribadi, Hariyadi sendiri menganalogikan jika kasus perkara pidana yang tengah dijalani oleh terdakwa SAT di pengadilan Tipikor, sama halnya dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang sempat menyeret nama Darmin Nasution selaku Dirjen Pajak kala itu.

BACA JUGA: Ketum Apindo Beber Tantangan Dunia Industri

Dalam perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dimana Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan pajak sesuai dengan UU Perpajakan.

"Jangan karena tekanan publik, lalu pengadilan mengambil keputusan yang justru membuat ketidak pastian hukum, kalau memang itu tidak bersalah harus dinyatakan tidak bersalah. Ini analogi saya, tapi karena tekanan publik, diputuskannya salah, ini kan jadi kacau dan jadi preseden, berarti kewenangan Dirjen Pajak untuk mengeluarkan atau mengabulkan keberatan pajak itu ditolak oleh keputusan pengadilan, hal ini menjadi preseden buruk untuk wajib pajak dan dirjen pajak berikutnya juga jadi takut mengabulkan keberatan pajak, padahal kewenangannya diatur dalam undang-undangnya," kata Hariyadi mencontohkan.

Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen jaminan kepastian hukum, karena bukan tidak mungkin pada rezim pemerintah selanjutnya kebijakan tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo akan diungkit kembali.

"Sama halnya jika nanti di rezim pemerintahan selanjutnya soal Tax Amnesty akan diutak-atik lagi. Akan semakin runtuh lah kepercayaan masyarakat terhadap hukum, padahal katanya kita negara hukum yang menganut secara prinsip hukum-hukum yang harus kita tegakan," tukasnya.

Di kalangan pengusaha Apindo sendiri, penyelesaian kasus BLBI sudah menjadi preseden karena ada perlakuan hukum yang tidak sama antara para penerima SKL.

BACA JUGA: Pengusaha Datangi Cak Imin untuk Curhat

"Ini selalu pembicaraan di kalangan pengusaha sebenarnya kasusnya seperti apa sih. Yang menjadi pembicaraan karena faktanya seperti apa, karena kasus yang hampir sama dengan kasusnya Pak SN adalah kasus Salim Group. Proses penyelesaian BLBI untuk Salim Group itu sudah benar, MSAA sudah beres yah sudah selesai. Nah ini kenapa kok kasus SN tidak pernah selesai. Kenapa seperti itu? Kasihan ini pasti akan mendemotivasi si pengusahanya sendiri, sangat disayangkan. Apalagi dengan pembuktian-pembuktian yang kesannya memaksakan atau mem-framing," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Rumit, Banyak Pengusaha Enggan IPO


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler