Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu

Senin, 21 Mei 2018 – 17:17 WIB
Anggota DPR, Lili Asdjudiredja. Foto: Dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Para pejabat yang terindikasi terlibat kasus di masa lalu seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Syamsul Nursalim, termasuk Menteri Keuangan saat itu sebagai pihak yang diduga terlibat harus diusut. Misalnya pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

Dalam kasus yang menempatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa itu, amat berkaitan dengan wewenang Menteri Keuangan.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla

“Tidak apa-apa jika Menteri Keuangan juga diperiksa (oleh KPK, red),” kata anggota DPR, Lili Asdjudiredja di Jakarta, Senin (21/5) merespons pertanyaan seputar kasus yang menimpa mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsyad Temenggung.

Menurut politikus senior Partai Golkar itu, Kementerian Keuangan memiliki wewenang strategis dan taktis untuk memutuskan banyak aspek tentang BLBI.

BACA JUGA: Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Temenggung Perkara Perdata

“Perlu ditelusuri lebih lanjut (oleh KPK) siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Lili.

Selain itu, Lili juga berpendapat, ada kemungkinan kasus Syafruddin Temenggung ini sebenarnya masuk ranah hukum perdata. Sebab, secara materi, perkara itu berkaitan dengan kredit para petani plasma yang dijamin oleh Dipasena, yang memiliki perjanjian dengan BDNI. “Bisa saja ini kasus perdata,” kata Lili.

BACA JUGA: Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI

Mengenai SKL untuk Sjamsul Nursalim, diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres terbit semasa Presiden Megawati Soekarnoputri. Menteri Keuangan saat itu adalah Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004. Nilai aset itu Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, Menkeu dan PPA menjual aset itu pada harga Rp 220 miliar.

Untuk diketahui, Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis, Terdakwa Korupsi Proyek Kuburan Menangis


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler