APINDO Ogah Menuruti Keputusan Gubernur Anies Menaikkan UMP DKI 2022

Selasa, 21 Desember 2021 – 11:52 WIB
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP DKI 2022 ditolak APINDO. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ogah mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.

APINDO bakal kukuh menolak bila nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan kenaikan UMP yang direvisi oleh Gubernur Anies.

BACA JUGA: Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi

UMP DKI Jakarta yang menjadi patokan APINDO mengacu pada keputusan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani saat konferensi pers pada Senin (20/12).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Minta Prajurit TNI yang Cari Habib Bahar Jangan Baper, Ferdinand: Ini Terlalu Konyol

"Sudah klir, kami tidak setuju (kenaikan terbaru, red). Dalam pergub yang melalui dewan pengupahan daerah sudah keluar SK Gubernur 21 November," ucap Hariyadi.

Dia menuding Gubernur Anies merevisi besaran UMP 2022, karena mendapatkan tekanan dari para buruh melalui berbagai unjuk rasa yang digelar.

BACA JUGA: Penabrak Misterius di Nagreg Tewaskan Sejoli, Bang Reza Ungkap Keanehan Ini

Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa Anies membuat keputusan soal UMP DKI 2022 karena ditekan.

Dia mengingatkan bahwa masalah pengupahan harus melihat secara holistik dan mengacu pada tatanan aturan yang ada.

"Berubah itu karena tekanan. Bahaya, negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan. Kami tidak seperti itu," ucapnya.

Hariyadi menyebut kenaikan UMP memang harus berdasarkan PP, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya, ada aturannya melalui PP 36. Tata cara perhitungannya ada. Jadi, itu bukan perkara kita debat-debatan mau berapa," tutur Hariyadi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

BACA JUGA: Tanggapi APINDO soal Revisi UMP, Anies Sebut Sudah Sesuai Akal Sehat

Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.

Menurut Anies, kenaikan ini berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ucap Anies, Sabtu (18/12).

Anies juga berharap melalui kenaikan UMP yang layak itu, daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler