jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
Hal ini berbanding terbalik dengan yang dikatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang menolak kenaikan UMP hasil revisi.
BACA JUGA: Tanggapi APINDO soal Revisi UMP, Anies Sebut Sudah Sesuai Akal Sehat
"Sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka lima persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12) malam.
Ariza berharap para pengusaha bisa mengerti kenaikan besaran UMP 2022. Apalagi kenaikan ini dilakukan dengan berbagai kajian.
BACA JUGA: Anies Seenaknya Ubah UMP, Pengusaha Tak Akan Lupa Sampai 2024
Menurut Pemprov DKI, besaran UMP 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 sungguh tidak menjunjung rasa keadilan.
"Jadi, para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi, ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," kata dia.
BACA JUGA: Apindo Bakal Gugat Pemprov soal UMP 2022, Riza Patria Bilang Begini
Sebelum ditetapkan, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengaku Gubernur Anies Baswedan telah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP ini.
Hingga akhirnya Anies memutuskan untuk menaikannya.
"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata Ariza.
Anies Baswedan sebelumnya menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari Apindo yang bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies dianggap melanggar aturan karena tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(mcr4/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi