APJII Berharap Rudiantara Prioritaskan Kasus IM2

Selasa, 28 Oktober 2014 – 11:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberikan perhatian dan menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dengan baik.

Ketua Umu APJII Sammy Pangerapan berharap pengganti Tifatul Sembiring itu bisa memberikan solusi terbaik di kasus IM2 dan mampu menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika.

BACA JUGA: Sertijab MenPAN-RB Dihadiri Tiga Mantan Menteri

"Kami berharap kasus yang menimpa IM2-Indosat dapat diselesaikan dengan baik,” kata Sammy, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/10).

Sebelumnya, harapan serupa disampaikan praktisi dan ahli telematika Onno W. Purbo, Direktur ICT Watch Donny B.U.,dan sejumlah ahli lain.

BACA JUGA: Politikus PKS Sesalkan Kabinet Kerja Minus Wakil Kalimantan

Kerap diberitakan, kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi.

APJII telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII Semual Pangerapan tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).

BACA JUGA: Sayangkan Putra Kalbar tak Masuk Kabinet

APJII berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Sebab, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 1999, terutama pasal 9 adalah dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.

Surat permintaan fatwa tersebut menyusul vonis kasasi MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin seperti tertuang dalam petikan putusan MA No. 905/TU/2014/787 K/PID.SUS/2014. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

APJII menganggap secara tidak langsung ataupun langsung, hal itu mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum pada anggota. Upaya yang dilakukan APJII ini agar dalam menjalankan usaha legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat yang berakibat matinya layanan internet Indonesia.

APJII bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.

Sebab, dampak putusan MA soal kasus IM2 ini sangat besar. Selain bisa membuat industri internet terancam bangkrut, dampak lainnya akan berimbas pada buruknya penyediaan layanan internet di Indonesia.

Selain itu, kalau izin IM2 dinilai melanggar hukum, maka bukan tidak mungkin ratusan industri perusahaan penyedia jasa Internet lainnya atau Internet service provider (ISP) juga akan goyah dan akan ada banyak direktur penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) yang akan masuk bui jika UU No36/1999 tentang Telekomunikasi tidak diterapkan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler