KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu

Selasa, 28 Oktober 2014 – 10:59 WIB
KPK kembali periksa Anggito Abimanyu. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu, Selasa (28/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (mantan Menteri Agama Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10).

BACA JUGA: Anggota DPR Sutan Sukarnotomo Tutup Usia

Anggito sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. "Nanti aja," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ‎

BACA JUGA: KPK Periksa Ade Komaruddin terkait Kasus Pilkada Lebak

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,1 triliun. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti, Dulu Bakul Ikan pakai Sepeda Onthel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Sebut Jokowi Cueki UU Kesehatan Jiwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler