APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB

Rabu, 11 November 2020 – 10:51 WIB
FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji

jpnn.com, SURABAYA - Alat peraga kampanye milik salah satu pasangan calon di Pilkada Surabaya 2020 menjadi perhatian.

APK itu terpasang di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan. APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan, menempel pada dinding bangunan.

BACA JUGA: Lawan PDIP di Pilkada Surabaya Bukan Remeh-temeh, Wajar Megawati Khawatir

Dalam APK itu terlihat foto Machfud Arifin dan Mujiaman, paslon nomor urut 2.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan pemasangan APK oleh tim paslon itu tanpa izin.

BACA JUGA: Ada Foto Bu Risma di APK Pilkada Surabaya, Boleh Enggak, ya?

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti, Rabu.

BACA JUGA: Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi

Dia mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur.

Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan pemasangan spanduk atau yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB.

"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler