Apkasi Setuju Izin Tambang dan Kehutanan Dialihkan ke Pemprov

Rabu, 24 September 2014 – 20:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, menyambut baik langkah DPR RI yang menurut rencana akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), Kamis (25/9).

Di dalam RUU itu diatur fungsi dan peran pemda dengan fokus utama pemaksimalan peran aparatur pada pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: Kwik Dorong Jokowi-JK Genjot Pemanfaatan Energi Elternatif

“Contohnya seperti larangan kepala daerah menjabat ketua partai politik di daerah, saya sangat setuju sekali. Saya berharap RUU Pemda menjadi lebih baik, karena kita kan sudah sepakat membangun NKRI, jadi jangan dipersulit pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (24/9).

Selain itu, Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur ini juga mengaku setuju dengan pengaturan perizinan yang selama berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, dipindah ke pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Kenaikan Harga BBM Harus Direncanakan Komprehensif

Antara lain perizinan pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan. Padahal kabupaten Kutim dikenal sebagai daerah yang kaya dengan pertambangan.

“Tidak masalah, selama ini juga kan kadangkala pengaturan meski di kabupaten/kota, sering tumpangtindih dengan kewenangan provinsi. Makanya dengan RUU ini jadi lebih jelas. Daerah di Indonesia ini kan tidak hanya Kutai Timur,” katanya.

BACA JUGA: Dahlan: Tol Trans Sumatera Bakal Membanggakan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, mengatakan terdapat sejumlah pengaturan baru dalam RUU Pemda. Antara lain memerkuat kewenangan provinsi.

Jika sebelumnya izin pertambangan dan kehutanan berada di pemerintah kabupaten/kota, maka ke depan akan diserahkan ke pemprov. Demikan juga terkait kelautan dan perikanan.

“Ini kewenangan yang bersifat ekologis dan rawan dengan penyimpangan. Kalau di bawah sulit mengontrolnya. Kalau ditaruh ke provinsi itu lebih mudah. Kan cuma 34 gubernur. Kalau di tingkat kabupaten/kota itu kan 500-an lebih,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Minta Holding Perkebunan dan Kehutanan Segera Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler