Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia

Rabu, 21 Juni 2017 – 22:21 WIB
Pertemuan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) sesi ke-34 di Jenewa, Swiss. Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Erni Widhyastar menyatakan, dunia internasional makin serius pada isu-isu tentang perlindungan kekayaan intelektual dan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT).

“Isu itu dibahas dalam pertemuan Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) sesi ke-34 dari tanggal 12-16 Juni 2017,” ujarnya, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Menkumham dan Menhan Teken Nota Kerja Sama Bela Negara

Menurutnya, isu SDGPTEBT masuk ke dalam  golongan Kekayaan Intelektual Komunal. Yaitu hak yang dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu yang hidup secara tetap serta memiliki dan mempertahankan pola yang sudah berlaku secara turun menurun yang dapat dijadikan identitas kelompok masyarakat dalam kancah perkenomian global.

Erni menambahkan, isu itu masih terus perlu digali. Terutama berkaitan dengan definisi, upaya-upaya yang harus dilakukan kedepannya, termasuk pemanfaatannya, pembatasan, dan kemungkinan area perkembangannya. “Utamanya adalah jaminan hak,” tuturnya.

BACA JUGA: Hamdalah, BPHN Kemenkumham Segera Punya Masjid Bagus Lagi

Lebih lanjut Erni menjelaskan, pertemuan IGC GRTKF yang berlangsung di kantor lembaga dunia khusus mengurusi terkait Kekayaan Intelektual atau World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Pertemuan itu fokus membahas ekspresi budaya tradisional.

“Selain itu, membahas tentang kelanjutan pembahasan draft legal instrument tentang EBT dan keberlanjutan mandat IGC, yang akan berakhir pada tahun 2017. Berdasarkan hasil pertemuan Majelis Umum WIPO Sesi ke-55 pada 5-14 Oktober 2015,” ucapnya.

BACA JUGA: Ditjen AHU Kemenkumham Lantik 116 PPNS untuk Ditjen Pajak

Pertemuan ini juga membahas rekomendasi anggota WIPO untuk Majelis Umum WIPO dalam rangka memperbarui mandat yang dikeluarkan pada sesi ke-55. Indonesia sebagai salah satu perserta berperan aktif  karena mengemban posisi penting sebagai koordinator untuk dua kelompok negara.

"Kelompok Asia Pasifik dan kelompok Like-Minded Countries atau kelompok negara-negara sepaham,” ujar  Erni menjelaskan.

Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal WIPO Francis Gurry juga meluncurkan pengaturan internasional tentang perlindungan kekayaan intelektual SDGPTEB. Hal ini menjadi penting bagi Indonesia sebab saat ini belum ada perlindungan perlindungan Kekayaan Intelektual SDGPTEB.

“Sebab bila Indonesia memiliki legal instrument, kekayaan Intelektual SDGPTEB yang dimiliki di Indonesia diakui oleh negara-negara lain,” ucapnya.

Di samping pelaksanaan pertemuan IGC GRTKF, terdapat pula beberapa side events. Antara lain Capacity Building on Intellectual Property and Access and Benefit Sharing yang diselenggarakan Sekretariat WIPO dengan ABS Capacity Development Initiative pada 12 Juni 2017, serta New Life for Russian Traditions oleh The Permanent Mission of Russian Federation to the the United Nations Office di Geneva pada 13 Juni 2017.

Selain itu, ada pula  Charting the Future: Global Knowledge Assets and the IGC diselenggarakan oleh Centre for International Governance Innovation pada 14 Juni 2017.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran Tiba, 57 Napi di Kalsel Langsung Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler