jpnn.com, MANADO - Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Filipina. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sam Ratulangi, Rabu (21/6).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara Dodi Karnida mengatakan, proses deportasi dilakukan pada pukul 14.00 waktu Indonesia tengah (WITA). Rute deportasinya dari Manado via Singapura menggunakan Silk Air.
BACA JUGA: Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS
“Ketujuh WNA asal Filipina ini merupakan tangkapan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan,” ujarnya.
Selanjutnya, ketujuh WNA diserahkan kepada Kanim Bitung pada Selasa (20/6). “Pihak PSKP menangkap mereka di wilayah perairan Bitung sejak September 2016 dan Maret 2017 ,” ujarnya.
BACA JUGA: Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia
Identitas ketujuh WNA Filipna yang dideportasi adalah Janle, P Mandak, Dennis Bayang, Jaime Mamuka, Podinaung, Jove Amonto Wangka, Dodong M. Sanduka, Jay Ar Acebron dan Antonio Pepito. “Semuanya pria,” sebutnya.
Dodi memerinci, Kanim Bitung selama tahun 2017 telah mendeportasi secara 101 WN Filipina yang memasuki wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang sah ataupun melalui pemeriksaan keimigrasian. Sebagian besar dari ratusan WNA itu ditangkap petugas TNI Angkatan Laut Bitung dan PSDKP Bitung.
BACA JUGA: Menkumham dan Menhan Teken Nota Kerja Sama Bela Negara
“Mereka menyalahgunakan Izin Keimigrasian yaitu melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Jajaran Keimigrasian Sulawesi Utara pada tahun 2017 ini telah mendeportasi 248 orang WNA. Asal negaranya pun beragam. Ada dari Tiongkok (9 orang), Bangladesh (1 orang), Pakistan (1 orang) dan Filipina 235 orang.
Karenanya jajaran keimigrasian Sulawesi Utara terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Upaya pengawasan itu juga dengan berkoordinasi dengan pihak lain termasuk forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab prinsip keimigrasian adalah pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan.
“Artinya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan tidak mengganggu kedaulatan NKRI yang boleh berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, BPHN Kemenkumham Segera Punya Masjid Bagus Lagi
Redaktur & Reporter : Antoni