Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS

Rabu, 21 Juni 2017 – 22:44 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat kedatangan tamu dari America Chamber (AmCham) Indonesia di Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kedatangan tamu dari America Chamber (AmCham) Indonesia, Selasa (20/6). AmChan merupakan organisasi para profesional yang bersifat sukarela dan mewakili perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.

Kunjungan delegasi AmCham diterima oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Ditjen KI Kemenkumham Dede Mia Yusanti. AmChan pun membawa perwakilan perusahaan-perusahaan kondang AS yang bergerak di bidang industri hiburan.

BACA JUGA: Dunia Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Budaya Tradisional Indonesia

“Di antaranya Walt Disney, Time Warner, dan 21th Century Fox,” ujarnya, Rabu (21/6).

Dede menjelaskan, kedatangan AmCham bersama sejumlah delegasi perusahaan beken asal AS bertujuan membahas mengenai iklim investasi di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peraturan dan perlindungan di bidang  hak cipta.

BACA JUGA: Menkumham dan Menhan Teken Nota Kerja Sama Bela Negara

Lebih lanjut Dede mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dede menegaskan, UU itu menjadi bukti ketulusan dalam menghargai dan mengakui penulis dan pencipta, termasuk melindungi hak-hak ekonomi mereka.

“Dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan masyarakat sebagai pengguna,” tuturnya.

BACA JUGA: Hamdalah, BPHN Kemenkumham Segera Punya Masjid Bagus Lagi

Dede menambahkan, kasus pembajakan di Indonesia kini menjadi delik aduan. Artinya, mereka yang memiliki kepentingan dan hak atas karya yang dibajak wajib untuk melaporkan supaya pemerintah bisa melakukan tindakan.

Karenanya pelaku usaha asing tidak perlu ragu untuk berinvestasi di Indonesia. “Karena Indonesia sebagai negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization, red) dan WTO (World Trade Organization, red) akan menegakkan perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan prinsip internasional yang berlaku.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI Salmon Pardede menambahkan, pemerintah memiliki Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2015 dan Nomor 26 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut hingga saat ini telah menutup sebanyak 324 situs yang memuat lagu maupun  film bajakan,” ujarnya.

Salmon menambahkan, Ditjen KI menyatakan mempermudah para pencipta, kreator, dan inventor dalam memberikan pelayanan pendaftaran KI. Yakni mulai dari menyediakan layanan pendaftaran hak cipta serta perpanjangan merek secara online, kemudahan fasilitas mengecek status  pendaftaran KI, dan  layanan database global brand ASEAN.

“Ke depan pelayanan secara online akan terus dikembangkan,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen AHU Kemenkumham Lantik 116 PPNS untuk Ditjen Pajak


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler