Aposan Klaim Punya Hak Imunitas

Selasa, 30 Maret 2010 – 17:05 WIB

JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan (PP) kepada Mabes PolriAposan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan penyimpangan penanganan perkara kliennya itu

BACA JUGA: Menkumham dan Polri Kerjasama Berantas Markus



‘’Kita akan ajukan pra peradilan,’’ ujar kuasa hokum Aposan, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Selasa (30/3) sore
Menurutnya, sangat tidak pantas jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu

BACA JUGA: DPR Yakin Tuntas Satu Bulan

Alasannya, sebagai pengacara kliennya memiliki hak imunitas (kekebalan) untuk tidak ditetapkan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani.

‘’Aposan sebagai kuasa hukum Gayus Tambunan, dia itu punya hak imunitas
Tidak bisa sebagai saksi maupun tersangka (dalam)  kasus yang ditangani,’’ tambahnya

BACA JUGA: Susno Resmi Minta Perlindungan DPR

Dijelaskan Indra, kliennya itu sama sekali tak tahu menahu tentang masalah adanya  konsep kontrak pembelian tanah dan ruko  yang dijadikan dalih Gayus  untuk menyelamatkan miliaran rupiah di rekeningnya ituAndaikatapun dana tersebut dicairkan, tambah Indra, itu merupakan kewenangan penyidik.

‘’Aposan menyatakan tidak tahu pembuatan kontrak untuk mencairkan dana Rp 25 miliar itu,’’ tambahnyaBahkan, distribusi dana pasca pencairan telah jelasJikapun ada yang masuk kantong Aposan, itu berupa honorer pengacaraDalam kasus ini Aposan ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang, penipuan dan penggelapan‘’Apa yg ditipunya? Apa yang digelapkan,’’ tambah Indra.

Sebagai gambaran, dalam penyidikan dana Rp25 miliar yang telah diblokir, diklaim milik Andi Kosasih.  Buktinya, ada  perjanjian hitam di atas putih yang di bawa AndiPerjanjian itu menyebutkan dana tersebut merupakan dana yang dititipkannya  untuk investasi tanah dan bangunanInilah yang kemudian membuat dana itu tak tersentuh.

Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, menyebut penetapan sebagai tersangka itu bukan  dalam status Aposan sebagai pengacaraNamun di luar kontrak kerjanya sebagai pengacara Gayus, yang berperiodenya dari 8 Juni hingg 1 September 2009Di luar periode itu, Edward menyebut, ditemukan sejumlah bukti keterlibatan Aposan dalam kasus tersebut(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Kerabat Gayus Ikut Diblokir


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler