JAKARTA—Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Aposan Hutagalung, siap melayangkan gugatan pra peradilan (PP) kepada Mabes PolriAposan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan penyimpangan penanganan perkara kliennya itu
BACA JUGA: Menkumham dan Polri Kerjasama Berantas Markus
‘’Kita akan ajukan pra peradilan,’’ ujar kuasa hokum Aposan, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Selasa (30/3) sore
BACA JUGA: DPR Yakin Tuntas Satu Bulan
Alasannya, sebagai pengacara kliennya memiliki hak imunitas (kekebalan) untuk tidak ditetapkan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang ditangani.‘’Aposan sebagai kuasa hukum Gayus Tambunan, dia itu punya hak imunitas
BACA JUGA: Susno Resmi Minta Perlindungan DPR
Dijelaskan Indra, kliennya itu sama sekali tak tahu menahu tentang masalah adanya konsep kontrak pembelian tanah dan ruko yang dijadikan dalih Gayus untuk menyelamatkan miliaran rupiah di rekeningnya ituAndaikatapun dana tersebut dicairkan, tambah Indra, itu merupakan kewenangan penyidik.‘’Aposan menyatakan tidak tahu pembuatan kontrak untuk mencairkan dana Rp 25 miliar itu,’’ tambahnyaBahkan, distribusi dana pasca pencairan telah jelasJikapun ada yang masuk kantong Aposan, itu berupa honorer pengacaraDalam kasus ini Aposan ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang, penipuan dan penggelapan‘’Apa yg ditipunya? Apa yang digelapkan,’’ tambah Indra.
Sebagai gambaran, dalam penyidikan dana Rp25 miliar yang telah diblokir, diklaim milik Andi Kosasih. Buktinya, ada perjanjian hitam di atas putih yang di bawa AndiPerjanjian itu menyebutkan dana tersebut merupakan dana yang dititipkannya untuk investasi tanah dan bangunanInilah yang kemudian membuat dana itu tak tersentuh.
Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, menyebut penetapan sebagai tersangka itu bukan dalam status Aposan sebagai pengacaraNamun di luar kontrak kerjanya sebagai pengacara Gayus, yang berperiodenya dari 8 Juni hingg 1 September 2009Di luar periode itu, Edward menyebut, ditemukan sejumlah bukti keterlibatan Aposan dalam kasus tersebut(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Kerabat Gayus Ikut Diblokir
Redaktur : Soetomo Samsu