BACA JUGA: Rekening Kerabat Gayus Ikut Diblokir
"Kami mengajukan perlindungan hukum secara resmi kepada DPR
Persoalan yang kompleks menimpa Susno, menurut Efran adalah saat ditindaklanjutinya statement tersebut dengan ditetapkannya kliennya sebagai terperiksa di Propam Mabes Polri dan tersangka pencemaran nama baik di Bareskrim
BACA JUGA: Keanehan Penanganan Gayus Tambunan
Pada kesempatan itu, Efran juga mengklarifikasi berita yang menyatakan bahwa Susno mangkir dan tidak pernah menolak diperiksa
Susno diterima oleh Wakil Ketua Komisi III Fachri Hamzah dan Azis Syamsuddin
BACA JUGA: Polri Tunda Laporan Raja-Edmon
Dari anggota Komisi III hadir pula Achmad Yani dan Sarifuddin Sudding.Menurut Efran surat permohonan perlindungan hukum itu setebal 16 halaman"Yang banyak itu lampirannyaRahasia, Pak Susno yang tahu," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Keduanya Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi