jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Jawa Tengah menolak Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jamaludin Al J Efendi sebagai ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Tengah yang dikeluarkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).
Hal ini dikuatkan dengan adanya kiriman sejumlah karangan bunga ke kantor Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) di Jl Wijaya Kusuma 17, Tomang Jakarta.
BACA JUGA: Peran Penting Apoteker Dalam Mendorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau
Penolakan ini dilakukan karena proses pemberhentian terhadap Jamaludin dianggap tidak berdasar dan melanggar aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) IAI.
Koordinator PC IAI se Jateng yang juga Ketua PC IAI Jepara Bahtiyar Rouf mengatakan, aksi sepihak dari Pengurus Pusat IAI ini bermula ketika Jamaludin Al J Efendi, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker (PD IAI) Jateng 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se- Jawa Tengah terkait kebijakan iuran pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
BACA JUGA: Mantan Apoteker Jual Obat Keras Ilegal pada Warga Miskin
“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Bahtiyar Rouf dalam keterangan pers yang diterima awak media.
Lebih lanjut Bahtiyar mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota PC sudah disampaikan ke pengurus PD dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
BACA JUGA: Apoteker Sydney Dituduh Selundupkan Vaksin Kanker ke China
Ketua PD IAI Jawa Tengah & Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan bahwa aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker, dan para Apoteker tiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker sudah tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.
“Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018,” tuturnya.
Jika SIAp harus berbayar maka PD IAI Jawa Tengah beserta PC IAI se-Jateng menunggu keluarnya Peraturan Organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal 100.000 per 4 tahun 7 bulan tiap anggota serta rincian biaya yang digunakan untuk penerapan aplikasi SIAp harus transparan dan disampaikan kepada para Anggota dengan mengupload di web PP IAI.
Selain itu PD IAI Jawa Tengah juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan sehingga anggota dapat mengetahui kondisi keuangan IAI yang sebenarnya. (sesuai dengan hasil Rakordasus PD IAI Jateng & PC IAI se-Jateng).
Perlu diketahui bahwa SIAp adalah sistem aplikasi yang berisi data para Apoteker seluruh Indonesia. Sesuai dengan harapan para Ketua Pengurus Cabang IAI (PC IAI) se-Jawa Tengah yaitu agar Jamaludin selaku Ketua PD IAI Jawa Tengah untuk memperjuangkan agar para Apoteker se-Jawa Tengah tidak dikenakan iuran tambahan selaku Anggota IAI hanya karena penerapan aplikasi SIAp tersebut. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil