Apresiasi Langkah Proaktif Menkeu Usulkan Pencabutan Perppu Era SBY

DPR dan Pemerintah Sepakat Segera Bahas RUU JPSK

Selasa, 07 Juli 2015 – 06:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera berakhir. Perppu itu bakal segera dicabut karena dianggap menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Kesepakatan tentang pencabutan Perppu JPSK itu merupakan hasil rapat antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (6/7). Dalam rapat itu, Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui juru bicaranya, M Misbakhun menganggap Perppu JPSK sebenarnya tak efektif lagi karena sudah ditolak DPR. Imbasnya, Indonesia tak punya payung hukum yang pasti untuk menangani krisis keuangan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Arus Investasi Asing ke RI Kalahkan Singapura, Ini Datanya

“Ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif. Oleh karena itu, ketika situasi perekonomian global penuh ketidakpastian, salah satunya akibat dampak dari krisis ekonomi Yunani, FPG memandang agar Indonesia segera memiliki UU JPSK sebagai payung hukum yang dipakai oleh pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penagulangan krisis,” kata Misbakhun saat membacakan pandangan mini FPG atas RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK.

Misbakhun menambahkan, pencabutan Perppu JPSK itu akan menjadi pintu masuk untuk pembahasan RUU JPSK sekaligus payung hukum lainnya yang terkait sektor keuangan dan perbankan. Yakni RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan RUU Penjaminan Kredit.

BACA JUGA: AP II Wajibkan Restoran di Bandara Soetta Gunakan Kompor Listrik

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun.

BACA JUGA: Harga Telur Ayam Negeri Turun 21 Persen

Karenanya FPG mengapresiasi langkah pemerintah melalui Menkeu yang mengusulkan pencabutan Perppu JPSK. Misbakhun menyebut Menkeu Bambang Brodjonegoro telah membuat langkah penting melalui pencabutan Perppu JPSK, sekaligus mengkomunikasikan RUU penggantinya dengan fraksi-fraksi di DPR.

Sebab, merujuk pada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka RUU JPSK menjadi tak bisa dibahas sebelum Perppu JPSK yang ditolak DPR dicabut dengan sebuah UU. Karenanya Golkar menganggap Menkeu telah berupaya memecahkan kebuntuan dengan menyodorkan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR.

“Beban sejarah yang buntu itu telah dipecahkan. Ini adalah sejarah dan sebuah prestasi besar," tandasnya.

Fraksi-fraksi lain pun sepakat dengan Golkar. Seluruh fraksi pun kompak untuk mempercepat pencabutan Perppu JPSK.

Fraksi Partai NasDem bahkan mendorong kesepakatan atas RUU Pencabutan Perppu JPSK segera dibawa ke paripurna DPR. “Fraksi Nasdem menyetujui menindaklanjutinya ke pembahasan tingkat dua untuk dijadikan sebagai undang-undang secepat mungkin,” ujar juru bicara Fraksi NasDem, Joni G Plate.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menegaskan, untuk mengantisipasi kondisi ekonomi yang rentan memang perlu payung hukum dalam penanganan krisis. Menurut juru bicara FPD, Evi Zainal Abidin, Perppu JPSK memang perlu segera dicabut agar Indonesia punya protokol yang pasti tentang penanganan krisis keuangan.

“Dengan pencabutan Perppu JPSK maka pemerintah dapat mengajukan RUU JPSK sebagai protokol crisis. Payung hukum untuk pencegahan dan penangan krisis adalah kebutuhan penting bagi Indonesia,” katanya.

Menanggapi sikap fraksi-fraksi di DPR, Menkeu Bambang Brodjonegoro menyampaikan apresiasi pemerintah. Karenanya, pemerintah juga merasa perlu bergegas menyiapkan RUU JPSK. "Besar harapan kami agar kita bisa bekerja sama dalam membahas RUU JPSK,” ucapnya.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Menghilang, Dirut Garuda Indonesia Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler