jpnn.com, JAKARTA - Tim Buser Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap Apri Suryono, 36, pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Tersangka ditangkap di Jalan Tanjung Duren Utara IV Rt 11l03 Tanjung Duren Utara Grogol, Petamburan.
BACA JUGA: Suami Istri Terjerat Narkoba, Anak Titip ke Tetangga
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram tersebut.
“Warga memberikan informasi bahwa di daerah Jalan Tanjung Duren Utara sering ada transaksi narkoba,” kata Iver, Senin (1/7).
BACA JUGA: BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA: Pasutri Borong Sabu - Sabu, Eh Dicegat BNN
Menurut Iver, dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut yaitu menyembunyikan di sandal jepit.
BACA JUGA: Pabrik Sabu-Sabu Rumahan Digerebek Polres Jakarta Barat
“Satu paket sabu yang disembuyikan di sandal sebelah kiri. Tepatnya di bawah jepitan sandal dengan cara ditempelkan dengan menggunakan solatip warna hitam,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pabrik Sabu-Sabu Rumahan Digerebek Polres Jakarta Barat
Tak hanya itu, saat anggota melakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut masih ada yang disimpan di kediaman tersangka.
“Dari rumah tersangka, anggota juga menemukan enam paket plastik klip yang disimpan di kantong saku kemeja yang sedang digantung dalam kamar rumah tersangka,” bebernya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Oknum Jaksa Konsumsi Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti