BACA JUGA: DPR Belum Sikapi Rencana Kenaikan LPG
Kecuali produk pupuk jenis NPK, yang kenaikannya hanya 35-54 persen, serta pupuk organik dengan kenaikan 40 persen.Dengan perhitungan itu, jika kenaikan pupuk mencapai 100 persen, maka harga pupuk urea per kilogramnya akan menjadi Rp 2.400, SP-36 menjadi Rp 2.793, ZA Rp 2.000, sementara pupuk organik jadi Rp 700
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dengan adanya kenaikan HET pupuk ini, diperlukan tambahan subsidi pupuk sebesar Rp 4,418 triliun
BACA JUGA: Ikut ACFTA, Angka Pengangguran Tembus 7 Juta
Sementara dikatakannya pula, jumlah kurang bayar subsidi 2008 adalah Rp 458,42 miliar, sedangkan bantuan langsung pupuk Rp 56,75 miliar, serta pengawasan subsidi pupuk mencapai sebesar Rp 20 miliar."Usulan tambahan anggaran ini sudah kami ajukan ke Kepala Bappenas dan Menkeu
Ditambahkan Suswono, sejauh ini, harga pupuk Januari sampai Maret 2010 masih tetap
BACA JUGA: KPPU Optimis Menang di Kasasi
Di mana Urea seharga Rp 1.200 (per kilogram), SP-36 Rp 1.550, ZA Rp 1.050, sementara pupuk organik seharga Rp 500 per kilogramnya(esy/oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
Redaktur : Tim Redaksi