April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen

Kamis, 25 Februari 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 AprilKenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per kilogram)

BACA JUGA: DPR Belum Sikapi Rencana Kenaikan LPG

Kecuali produk pupuk jenis NPK, yang kenaikannya hanya 35-54 persen, serta pupuk organik dengan kenaikan 40 persen.

Dengan perhitungan itu, jika kenaikan pupuk mencapai 100 persen, maka harga pupuk urea per kilogramnya akan menjadi Rp 2.400, SP-36 menjadi Rp 2.793, ZA Rp 2.000, sementara pupuk organik jadi Rp 700
Sedangkan jika kenaikannya sebesar 33,33 persen sampai 50 persen, maka harga urea adalah antara Rp 1.600-1.800 per kg, SP-36 Rp 1.800-2.200, ZA Rp 1.500-1.650, sementara organik Rp 700 per kilogram.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dengan adanya kenaikan HET pupuk ini, diperlukan tambahan subsidi pupuk sebesar Rp 4,418 triliun

BACA JUGA: Ikut ACFTA, Angka Pengangguran Tembus 7 Juta

Sementara dikatakannya pula, jumlah kurang bayar subsidi 2008 adalah Rp 458,42 miliar, sedangkan bantuan langsung pupuk Rp 56,75 miliar, serta pengawasan subsidi pupuk mencapai sebesar Rp 20 miliar.

"Usulan tambahan anggaran ini sudah kami ajukan ke Kepala Bappenas dan Menkeu
Karena itu, kami mohon dukungan anggota DPR dalam menggolkan anggaran tambahan tersebut," kata Mentan, dalam raker dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (25/2).

Ditambahkan Suswono, sejauh ini, harga pupuk Januari sampai Maret 2010 masih tetap

BACA JUGA: KPPU Optimis Menang di Kasasi

Di mana Urea seharga Rp 1.200 (per kilogram), SP-36 Rp 1.550, ZA Rp 1.050, sementara pupuk organik seharga Rp 500 per kilogramnya(esy/oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler