KPPU Optimis Menang di Kasasi

Terkait Putusan PN Jaksel Atas Vonis Kasus Carrefour

Rabu, 24 Februari 2010 – 18:16 WIB
Foto : Flickr.Com
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi meyakini bahwa upaya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Carrefour dari vonis KPPU akan dikabulkanTresna menilai putusan PN Jaksel yang mengabulkan upaya banding Carrefour hanya proses hukum biasa.

“Ya mudah-mudahan saja MA dapat memberikan keputusan terbaik bagi kasus ini

BACA JUGA: BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha

Jika dilihat dari sisi internal, kami yakin bahwa apa yang sudah kami lakukan hingga saat ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tresna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/2).

Sementara menyinggung tentang kalahnya KPPU dalam putusan banding itu, Tresna menilainya sebagai hal yang wajar dalam sebuah proses hukum
“Kami melihat hal itu hanya due process of law yang biasa saja,” tandasnya.

Namun untuk saat ini, Tresna mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan tertulis atau salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: Daya Saing Kalah, Iklim Persaingan Usaha Unggu

KPPU secepatnya akan mempelajai putusan banding yang memenangkan Carrefour tersebut.

Ketika ditanya mengenai adanya isu intervensi dalam putusan banding atas Carefour yang juga sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI hari ini, Tresna hanya melempar tawa kecilnya
“Pertemuan Presiden dengan Carrefour tidak usah dipertanyakan dan dikaitkan dengan masalah ini

BACA JUGA: ACFTA Hanya Untungkan Industri Raksasa

Hal ini juga sudah kami terangkan kepada Komisi VI tadiIntinya, kita kan tidak mengintervensi pemerintahMaka itu sebaliknya, kami harapkan juga bahwa pemerintah jangan mengintervensi kami,” candanya.

Seperti diketahui, pada 4 November tahun lalu KPPU memutuskan bahwa Carrefour Indonesia telah terbukti melakukan monopoli usaha terkait akuisisi atas PT Alfa Retalindo TbkKarenanya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar atas Carrefour.

Tak puas dengan putusan KPPU, Carrefour mengajukan banding ke PN JakselSepekan lalu, PN Jaksel mengabulkan upaya banding yang ditempuh Carrefour Indonesia karena dianggap tidak terbukti melanggar UU Persaingan Usaha. Atas putusan itu, KPPU berniat mengajukan kasasi ke MA.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Diminta Surati Presiden


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler