“Ya mudah-mudahan saja MA dapat memberikan keputusan terbaik bagi kasus ini
BACA JUGA: BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha
Jika dilihat dari sisi internal, kami yakin bahwa apa yang sudah kami lakukan hingga saat ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tresna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/2).Sementara menyinggung tentang kalahnya KPPU dalam putusan banding itu, Tresna menilainya sebagai hal yang wajar dalam sebuah proses hukum
Namun untuk saat ini, Tresna mengaku bahwa pihaknya masih menunggu keputusan tertulis atau salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA: Daya Saing Kalah, Iklim Persaingan Usaha Unggu
KPPU secepatnya akan mempelajai putusan banding yang memenangkan Carrefour tersebut.Ketika ditanya mengenai adanya isu intervensi dalam putusan banding atas Carefour yang juga sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI hari ini, Tresna hanya melempar tawa kecilnya
BACA JUGA: ACFTA Hanya Untungkan Industri Raksasa
Hal ini juga sudah kami terangkan kepada Komisi VI tadiIntinya, kita kan tidak mengintervensi pemerintahMaka itu sebaliknya, kami harapkan juga bahwa pemerintah jangan mengintervensi kami,” candanya.Seperti diketahui, pada 4 November tahun lalu KPPU memutuskan bahwa Carrefour Indonesia telah terbukti melakukan monopoli usaha terkait akuisisi atas PT Alfa Retalindo TbkKarenanya, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 25 miliar atas Carrefour.
Tak puas dengan putusan KPPU, Carrefour mengajukan banding ke PN JakselSepekan lalu, PN Jaksel mengabulkan upaya banding yang ditempuh Carrefour Indonesia karena dianggap tidak terbukti melanggar UU Persaingan Usaha. Atas putusan itu, KPPU berniat mengajukan kasasi ke MA.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Diminta Surati Presiden
Redaktur : Antoni