BUMN Tak Kebal UU Persaingan Usaha

Rabu, 24 Februari 2010 – 18:02 WIB
JAKARTA — Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak monopoli yang diperoleh melalui suatu penugasan yang diatur dalam peraturan perundangan atau bahkan diatur melalui konstitusi, namun perusahaan plat merah itu tetap akan menjadi objek dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKarenanya, bila dalam implementasi hak monopolinya BUMN terbukti menyalahgunakan kekuatan monopolinya yang merugikan masyarakat, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menindaknya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU, Tresna P Soemardi di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2)

BACA JUGA: Daya Saing Kalah, Iklim Persaingan Usaha Unggu

Dijelaskannya, UU No 5 Tahun 1999 terutama pada pasal 51, BUMN memang bisa saja mendapat perlakuan khusus
Aturannya menyebutkan, Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

“Pasal ini memberikan pembenaran bagi munculnya hak monopoli yang dilaksanakan oleh pelaku usaha tertentu, termasuk BUMN

BACA JUGA: ACFTA Hanya Untungkan Industri Raksasa

Tapi perlu diingat kembali, sesungguhnya dalam UU No 5 Tahun 1999, monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan kekuatan monopoli (monopoly power),” terang Tresna.

Sementara itu, bagi BUMN yang melakukan Public Service Obligation (PSO), Tresna mengatakan bahwa KPPU berpendapat bahwa PSO adalah sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan sejumlah subsidi yang anggarannya berasal dari APBN
Seperti diketahui pula, PSO biasanya dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pelaku usaha termasuk BUMN.

Bagi BUMN yang terpilih sebagai pelaksana PSO melalui sebuah mekanisme yang transparan dan objektif serta melalui proses persaingan usaha yang sehat, lanjut Tresna,  KPPU akan mendorong agar dalam implementasinya senantiasa berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

“Dengan begitu, tidak akan ada distorsi terhadap pelaksanaan PSO tersebut terutama melalui kekuatan monopoli, yang bermuara pada mahal dan langkanya produk,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tresna menegaskan bahwa apabila harga yang eksesif dan kelangkaan terjadi dalam produk-produk yang sesungguhnya memiliki subsisi atau PSO di dalamnya, KPPU wajib memonitor dan mengidentifikasi penyebab hal tersebut untuk menelusiri lebih jauh apakah hal itu diakibatkan oleh perilaku yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.(cha/jpnn)

BACA JUGA: Menakertrans Diminta Surati Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Anggarkan Rp60 Miliar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler