Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPU, Tresna P Soemardi di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (24/2)
BACA JUGA: Daya Saing Kalah, Iklim Persaingan Usaha Unggu
Dijelaskannya, UU No 5 Tahun 1999 terutama pada pasal 51, BUMN memang bisa saja mendapat perlakuan khusus“Pasal ini memberikan pembenaran bagi munculnya hak monopoli yang dilaksanakan oleh pelaku usaha tertentu, termasuk BUMN
BACA JUGA: ACFTA Hanya Untungkan Industri Raksasa
Tapi perlu diingat kembali, sesungguhnya dalam UU No 5 Tahun 1999, monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli atau penyalahgunaan kekuatan monopoli (monopoly power),” terang Tresna.Sementara itu, bagi BUMN yang melakukan Public Service Obligation (PSO), Tresna mengatakan bahwa KPPU berpendapat bahwa PSO adalah sebuah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan sejumlah subsidi yang anggarannya berasal dari APBN
Bagi BUMN yang terpilih sebagai pelaksana PSO melalui sebuah mekanisme yang transparan dan objektif serta melalui proses persaingan usaha yang sehat, lanjut Tresna, KPPU akan mendorong agar dalam implementasinya senantiasa berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.
“Dengan begitu, tidak akan ada distorsi terhadap pelaksanaan PSO tersebut terutama melalui kekuatan monopoli, yang bermuara pada mahal dan langkanya produk,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tresna menegaskan bahwa apabila harga yang eksesif dan kelangkaan terjadi dalam produk-produk yang sesungguhnya memiliki subsisi atau PSO di dalamnya, KPPU wajib memonitor dan mengidentifikasi penyebab hal tersebut untuk menelusiri lebih jauh apakah hal itu diakibatkan oleh perilaku yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.(cha/jpnn)
BACA JUGA: Menakertrans Diminta Surati Presiden
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Anggarkan Rp60 Miliar
Redaktur : Antoni