jpnn.com, JAMBI - Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menjelaskan dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, setidaknya sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani pihaknya.
Rina juga meminta petugas untuk mewaspadai berbagai kemungkinan penyelundupan mengingat April, Mei, dan Juni waktunya lobster bertelur, sehingga keberadaan benih lobster di alam sedang banyak-banyaknya.
BACA JUGA: Kasus Penyelundupan di Laut Didominasi Benih Lobster dan Kepiting Bertelur
“Beberapa negara tidak mempunyai sumber daya benih lobster seperti kita. Sementara, semakin hari harga yang ditawarkan oleh para penyelundup itu semakin menarik. Orang-orang yang mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan bahwa ini sebetulnya hak nelayan dan penangkap lobster Indonesia berusaha mendapatkannya, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari lalu lintas benih lobster tersebut,” papar Rina.
Kasus penyelundupan ini didominasi oleh penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.
BACA JUGA: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30,8 miliar di Jambi
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.
Rina mengungkapkan paling banyak penyelundupan benih lobster terjadi di Jambi karena dekat sekali dengan Singapura.
BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan
"Sehingga dengan dengan cepat, begitu mereka (pelaku penyelundupan) sampai di pinggir laut, mereka akan sewa speedboat dengan 4-5 motor tempel 200 PK. Dengan demikian, kami akan dengan cepat kehilangan mereka kalau kecepatan kita tidak bisa mengimbangi,” tandas Rina.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Kembali Sita 1.441 Alat Tangkap Baby Lobster di Bengkulu
Redaktur & Reporter : Yessy