jpnn.com, JAMBI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster (BL) senilai Rp30,8 miliar pada Senin (13/5).
BL tersebut berhasil diselamatkan dari tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama.
BACA JUGA: Bu Susi Apresiasi Kinerja Anak Buahnya
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti menjelaskan, penggagalan pertama dilakukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pada kesempatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan 8 box styrofoam berisi 46.500 BL yang hendak diselundupkan.
BACA JUGA: MA dan KKP Buka Lowongan Calon Hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan
Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78 ribu BL. Petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW yang digunakan sebagai peluncur.
BACA JUGA: Bu Susi: Kapal Asing Ilegal Harus Dirampas untuk Dimusnahkan
Atas temuan tersebut, tim gabungan Polairud Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus.
Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari lokasi diamankan peralatan penampung BL dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81 ribu BL.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.
“Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 BL yang berhasil kita selamatkan,” tutur Kombes Pol. Fauzi Bakti, Selasa (14/5).
Fauzi menambahkan, BL tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang.
Selanjutnya BL tersebut akan dikirim menuju Singapura.
Barang bukti BL selanjutnya diserahkan kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sementara para tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan
Redaktur & Reporter : Yessy