jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina menjelaskan dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, setidaknya sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani pihaknya.
Kasus penyelundupan ini didominasi oleh benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.
BACA JUGA: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30,8 miliar di Jambi
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.
“Berdasarkan Permen KP ini, diberikan batasan larangan bahwa tidak boleh benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram dan lobster bertelur dikeluarkan,” ungkap Rina di Jakarta, Selasa (14/5).
BACA JUGA: MA dan KKP Buka Lowongan Calon Hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan
Rina mengungkapkan paling banyak penyelundupan benih lobster terjadi di Jambi karena Jambi dekat sekali dengan Singapura.
"Sehingga dengan dengan cepat, begitu mereka (pelaku penyelundupan) sampai di pinggir laut, mereka akan sewa speedboat dengan 4-5 motor tempel 200 PK. Dengan demikian, kami akan dengan cepat kehilangan mereka kalau kecepatan kami tidak bisa mengimbangi,” tutur Rina.
BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp37 miliar di Jambi Berhasil Digagalkan
Terkait keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik petugas di lapangan.
Menurutnya, pengawasan harus ditingkatkan agar kejadian penyelundupan serupa tak terus terulang.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Perairan Perbatasan Indonesia - Filipina
Redaktur & Reporter : Yessy