JAKARTA— Anggota Komisi IX Reike Dyah Pitaloka mengaku lega jika benar pemerintah Arab Saudi menghentikan penerimaan Tenaga Kerja asal Indonesia"Seharusnya sudah seja dulu pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan," kata Rieke kepada JPNN di Jakarta, Rabu (16/2).
Seperti dikabarkan, sejak 14 Februari 2011 lalu, pemerintah Arab Saudi menghentikan penerimaan tenaga Kerja asal Indonesia
BACA JUGA: Mangindaan Keluhkan Pejabat Daerah
Sampai sejauh ini pemerintah Arab Saudi memang belum memberikan pernyataan resmi atas kabar yang dilansir oleh laman Arab News"Ada atau tidak ada pernyataan resmi, atau benar atau tidak benar berita ini, Indonesia memang sudah seharusnya segera lakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi,’’ tegas Rieke yang mengaku juga masih mencari-cari informasi pasti mengenai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menolak TKI.
Rieke mengatakan bahwa pemerintahan SBY telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan
BACA JUGA: KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
Karena dalam pasal 27 UU 39 tahun 2005 didalamnya tercantum amanat agar pemerintah tidak mengirimkan TKI mereka ke negara-negara yang belum memiliki mekanisme hukum dan HAM bagi warga negara‘’Dengan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM dan amburadulnya mekanisme pengiriman TKI ke Arab Saudi, sudah seharusnya pemerintah lakukan moratorium sejak lama
Politisi PDIP inipun mengatakan, mayoritas kalangan anggota dewan di DPR RI termasuk dari pemerintah daerah asal TKI sudah menyetujui adanya moratorium sementara TKI ke Arab Saudi
BACA JUGA: Dana Perjuangan Pemekaran tak Harus Miliaran
Namun tidak digubris oleh pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Seret Penyuap, KPK Diancam Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi