Arab Saudi Tak Lagi Terima TKI

Rabu, 16 Februari 2011 – 15:49 WIB

JAKARTA— Anggota Komisi IX Reike Dyah Pitaloka mengaku lega jika benar pemerintah Arab Saudi menghentikan penerimaan Tenaga Kerja asal Indonesia"Seharusnya sudah seja dulu pengiriman TKI ke Arab Saudi dihentikan," kata Rieke kepada JPNN di Jakarta, Rabu (16/2).

Seperti dikabarkan, sejak 14 Februari 2011 lalu, pemerintah Arab Saudi menghentikan penerimaan tenaga Kerja asal Indonesia

BACA JUGA: Mangindaan Keluhkan Pejabat Daerah

Sampai sejauh ini pemerintah Arab Saudi memang  belum memberikan pernyataan resmi atas kabar yang dilansir oleh laman Arab News
Meski begitu, Rieke tetap sependapat jika seandainya pemerintah menutup kran penerimaan pembantu asal Indonesia.

"Ada atau tidak ada pernyataan resmi, atau benar atau tidak benar berita ini, Indonesia memang sudah seharusnya segera lakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi,’’ tegas Rieke yang mengaku juga masih mencari-cari informasi pasti mengenai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menolak TKI.

Rieke mengatakan bahwa pemerintahan SBY telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan

BACA JUGA: KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan

Karena dalam pasal 27 UU 39 tahun 2005 didalamnya tercantum amanat agar pemerintah tidak mengirimkan TKI mereka ke negara-negara yang belum memiliki mekanisme hukum dan HAM bagi warga negara

‘’Dengan begitu banyaknya kasus pelanggaran HAM dan amburadulnya mekanisme pengiriman TKI ke Arab Saudi, sudah seharusnya pemerintah lakukan moratorium sejak lama
Kalau masih tetap ada pengiriman, artinya pemerintahan SBY sudah melanggar UU,’’ tegas Rieke.

Politisi PDIP inipun mengatakan, mayoritas kalangan anggota dewan di DPR RI termasuk dari pemerintah daerah asal TKI sudah menyetujui adanya moratorium sementara TKI ke Arab Saudi

BACA JUGA: Dana Perjuangan Pemekaran tak Harus Miliaran

Namun tidak digubris oleh pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Seret Penyuap, KPK Diancam Dibakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler