BACA JUGA: KPK Dinilai Lebih Buruk Dibanding Polri-Kejaksaan
"Bagaimana mereka bisa bekerja kalau pejabat yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi," kata Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).Menurut Mangindaan, kebanyakan pejabat yang tidak memiliki kompetensi dengan jabatannya terjadi di daerah
BACA JUGA: Dana Perjuangan Pemekaran tak Harus Miliaran
Kalau dekat dengan mereka, biasanya bisa medapatkan jabatan yang basah," Mangindaan menegaskan.Kondisi ini diperparah lagi dengan sistem diklat yang tidak tertata
BACA JUGA: Tak Seret Penyuap, KPK Diancam Dibakar
"Diklat baru dilakukan ketika sudah menjabatNah itu salahHarusnya, dididik dulu baru duduk dan pegang jabatan," ujarnya.Mangindaan berwacana untuk mengikis kebiasan buruk iniSehingga fungsi pendidikan dan latihan benar-benar untuk mempersiapkan pegawai menduduki jabatan tertentu. “Saya tidak ingin melihat atau mendengar lagi ada pegawai yang sudah duduk baru dididikItu menyalahi aturan,” tegasnya.
Dia mengaku banyak mendapat info kalau pegawai yang disekolahkan, ketika sudah selesai dan masuk ke instansinya justru tidak mendapatkan jabatan, karena sudah diisi orang lainKasus lain yang juga banyak terjadi, meski belum lulus diklat tetapi sudah dilantik pada jabatan tertentu“The right man on the right place mestinya jalanSaya mantan TNI, dan sistem pemberian jabatannya jelasSiapa yang sekolah sudah tahu ke mana setelah selesai pendidikanKarena itu saya ingin sistem ini bisa diterapkan untuk pegawai negeri," ungkapnya.
Ditambahkan Mangindaan, aturan tentang itu tengah digodok pemerintahDiantaranya RUU Administrasi PemerintahanDengan aturan ini, pola karir aparatur yang sudah bagus tidak bisa lagi dikacaukan oleh pimpinan"Kalau UU Administrasi Pemerintahan sudah jadi, say optimis bisa menjawab berbagai persoalan itu, sehingga pimpinan tak akan semena-mena," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Minta Cepat Disidang
Redaktur : Tim Redaksi