JAKARTA-Kritikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus travellers cheque terus bergulir, terutama oleh pengacara tersangkaSalah satunya adalah dari Jeniver Girsang, pengacara Panda Nababan, tersangka TC
BACA JUGA: Dana Perjuangan Pemekaran tak Harus Miliaran
"Kalau seperti ini, KPK terindikasi telah melanggar HAM," ujarnya saat berada di gedung KPK, Rabu(16/2).Melanggar HAM yang dimaksudkan Jeniver yaitu pola penanganan KPK dalam memroses hukum seseorang
Padahal, tukas Jeniver, di Kepolisian atau Kejaksaan, seseorang yang ditahan minimal tiga hari biasanya sudah diperiksa
BACA JUGA: Tak Seret Penyuap, KPK Diancam Dibakar
"Bagaimana iniBACA JUGA: Panda Minta Cepat Disidang
Nyatanya malah lebih buruk lagi," paparnya.Selain itu, tukas dia menambahkan, disamping penahanan yang tak jelas maksudnya, pengungkapan sejumlah pihak yang terkait dengan suatu kasus juga tak jelas"KPK selalu mengatakan suap, tapi siapa pemberi suap, mereka tidak pernah mengungkapnya sampai detik ini," tandasnya.
Berdasarkan kenyataan kinerja KPK yang demikian, imbuh Jeniver, mereka rencananya akan mengadu ke DPR khususnya Komisi III"Sebagai mitra kerja, Dewan harus mengontrol lembaga yang dibentuknya dari Undang Undang bernama KPK ini," tegasnya serius.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Hari Ditahan, Panda tak Pernah Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi