JAKARTA — Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai para tenaga migran di sektor domestik (rumah tangga) di Arab Saudi sulit mendapatkan perlindunganPasalnya, walaupun pemerintah Arab Saudi mempunyai undang-undang tenaga kerja namun tidak ada pasal khusus yang melindungi pembantu rumah tangga dari perlakuan kejam majikan.
“Ibaratnya, kalau PRT (Pembantu Rumah Tangga) bekerja di Arab, jaminannya adalah kebaikan majikan dan Tuhan,” ungkap Anis ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jakarta, Selasa (16/11).
Kasus Sumiati, lanjut Anis, seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah Indonesia untuk merumuskan nota kesepahaman mengenai jaminan perlindungan bagi TKI di sektor domestik dan juga pengakuan akan gaji yang layak
BACA JUGA: Minta RI Tolak Hasil Pemilu Myanmar
“Jika akhirnya pemerintah Arab Saudi tidak mau bekerjasama dengan baik, ya sudah, maka moratorium (penghentian pengiriman TKI) harus tegas dilakukan oleh Indonesia,” paparnya.Lebih jauh Anis menambahkan, pihaknya turut mengharapkan adanya suatu tindakan preventif yang dilakukan pemerintah Indonesia
Selain itu, terang Anis, pemerintah Indonesia juga harus mengawasi kinerja perusahaan swasta yang saat ini memiliki status quo atas pemberangkatan TKI agar tidak sembarangan mengirim TKI ke luar negeri
BACA JUGA: Israel Tak Mau Dibujuk AS soal Pemukiman
“Di sini terlihat jelas, pemerintah terkesan tidak serius akan kasus TKI yang dianiayaBACA JUGA: Suu Kyi Serukan Rekonsiliasi Nasional
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak 12 Tahun jadi Buruan Tentara Meksiko
Redaktur : Tim Redaksi