Arahkan Penunjukan Langsung, Ismeth Abdullah Didakwa Korupsi

Selasa, 04 Mei 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita BatamPada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/5),Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2005..

Dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang dibacakan JPU Rudi Margono  dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Tjokorsa Rai Suamba tersebut, Ismeth didakwa melakukan korupsi saat menjadi Ketua Otorita Batam (OB), terkait proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005

BACA JUGA: Tebang Pilih, KPK Takut Bongkar Aktor Sebenarnya

Ismeth memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui
mekanisme penunjukan langsung.

JPU juga menguraikan, dua unit damkar dari Hengky Samuel Daud sudah tiba di Batam pada 28 Februari 2005, sebelum kontrak pengadaan damkar ditandatangani
Sementara tanda tangan kontrak pengadaan dilakukan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid selaku ketua panitia pengadaan damkar dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara

BACA JUGA: Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi

"Kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara," sebut JPU.

Kerugian itu berasal dari pengadaan damkar pada tahun 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2005 Rp 2,8 miliar
Sementara anggaran total pengadaan damkar yang digunakan selama dua tahun anggaran sebesar Rp 19,917 miliar.

Namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana dari Hengky ke Ismeth

BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK

Justru penerimanya adalah anak buah Ismeth di OB dan anggota DPR RIDari proyek itu, keuntungan yang diterima PT Satal Nusantara mengalir ke sejumlah pihak.

Penerimanya antara lain anggota DPR dari Fraksi PPP, Sofyan Usman sebesar Rp 1 miliar terkait persetujuan dari panitia agggaran DPR atas anggaran berita tambahan (A BT) untuk penghadaan damkarSelain itu ada aliran dana sebesar Rp 504 juta yang mengalir ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, M IqbalDeputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto juga mendapat Rp 45 jutaDirektur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus, juga menerima RP 70 jutaSedangkan seorang pegawai Otorita Batam bernama Indra Sakti, juga menerima Rp 98 juta Hengky Samuel Daud.

Meski demikian, JPU tetap menganggap Ismeth melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsungIsmeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.

Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap melanggar ancam dengan pasal
2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1)Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat
(1).

Menanggapi dakwaan tersebut, Ismeth dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi)"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/5) pekan depan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Perpanjangan Penahanan, Anggodo Salahkan Ary Muladi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler