Dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang dibacakan JPU Rudi Margono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Tjokorsa Rai Suamba tersebut, Ismeth didakwa melakukan korupsi saat menjadi Ketua Otorita Batam (OB), terkait proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005
BACA JUGA: Tebang Pilih, KPK Takut Bongkar Aktor Sebenarnya
Ismeth memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melaluimekanisme penunjukan langsung.
JPU juga menguraikan, dua unit damkar dari Hengky Samuel Daud sudah tiba di Batam pada 28 Februari 2005, sebelum kontrak pengadaan damkar ditandatangani
BACA JUGA: Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
"Kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara," sebut JPU.Kerugian itu berasal dari pengadaan damkar pada tahun 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2005 Rp 2,8 miliar
Namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana dari Hengky ke Ismeth
BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK
Justru penerimanya adalah anak buah Ismeth di OB dan anggota DPR RIDari proyek itu, keuntungan yang diterima PT Satal Nusantara mengalir ke sejumlah pihak.Penerimanya antara lain anggota DPR dari Fraksi PPP, Sofyan Usman sebesar Rp 1 miliar terkait persetujuan dari panitia agggaran DPR atas anggaran berita tambahan (A BT) untuk penghadaan damkarSelain itu ada aliran dana sebesar Rp 504 juta yang mengalir ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, M IqbalDeputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto juga mendapat Rp 45 jutaDirektur Pengelolaan Lahan Otorita Batam, Danial Yunus, juga menerima RP 70 jutaSedangkan seorang pegawai Otorita Batam bernama Indra Sakti, juga menerima Rp 98 juta Hengky Samuel Daud.
Meski demikian, JPU tetap menganggap Ismeth melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsungIsmeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.
Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap melanggar ancam dengan pasal
2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1)Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat
(1).
Menanggapi dakwaan tersebut, Ismeth dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi)"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi," ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/5) pekan depan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Perpanjangan Penahanan, Anggodo Salahkan Ary Muladi
Redaktur : Tim Redaksi