Karyatin juga mempertanyakan apa bedanya Agus Chondro, Panda Nababan dengan Duddie Makmun Murod yang dijadikan terdakwaKarena kedua orang tersebut juga menerima Travelers Cheques BII
BACA JUGA: Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi
"Bahkan banyak anggota Poksi komisi IX fraksi PDIP 1999-2004 juga menerima TC BII, tetapi mengapa hanya terdakwa dan tiga lainnya yang disidangkan dan sekarang menjadi terdakwa," tambahnya, Rabu (4/5), saat pembacaan nota keberatan dalam persidangan, di PN Tipikor.Terdakwa, lanjutnya, hanya dijadikan kambing hitam
BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK
"Terdakwa sendiri selaku bendahara fraksi PDIP mendapatkan instruksi dari Panda Nababan selaku Sekertaris fraksi, mulai dari mengambil cek perjalanan dari saudara Ary Malangjudo," jelasnya.Sementara, seperti disebutkan JPU bahwa terdakwa didakwa menerima suap
BACA JUGA: Tolak Perpanjangan Penahanan, Anggodo Salahkan Ary Muladi
"JPU tidak dapat membuktikan pemberian TC dengan pemilihan DGSSesuai dengan keterangan saksi Ary Malangjudo, saksi disuruh Nunun Nurbaeti memberikan kepada terdakwa (yang saat itu diperintahkan Panda Nababan), namun tidak menyebutkan bahwa amplop yang berisi TC sebagai hadiah atau imbalan untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom," terangnyaSelanjutnya, Miranda yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah membagi-bagikan TC kepada anggota DPR RI, untuk kemenangannya"Sedangkan Nunun Nurbaeti sendiri, dari JPU tidak bisa menghadirkan di dalam persidangan, jadi apa tujuan dan siapa pemberi tidaklah jelas," tegasnya.(oji/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
Redaktur : Tim Redaksi