Tebang Pilih, KPK Takut Bongkar Aktor Sebenarnya

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Selasa, 04 Mei 2010 – 13:20 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Dudhie Makmum Murod, Amir Karyatin mengatakan dalam penanganan kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih dan takut untuk membongkar siapa saja orang-orang di belakang kasus tersebut.

Karyatin juga mempertanyakan apa bedanya Agus Chondro, Panda Nababan dengan Duddie Makmun Murod yang dijadikan terdakwaKarena kedua orang tersebut juga menerima Travelers Cheques BII

BACA JUGA: Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi

"Bahkan banyak anggota Poksi komisi IX fraksi PDIP 1999-2004 juga menerima TC BII, tetapi mengapa hanya terdakwa dan tiga lainnya yang disidangkan dan sekarang menjadi terdakwa," tambahnya, Rabu (4/5), saat pembacaan nota keberatan dalam persidangan, di PN Tipikor.

Terdakwa, lanjutnya, hanya dijadikan kambing hitam
Kalau memang terbukti menerima suap dalam pemenangan Miranda Swaray Goeltom, artinya semua yang menerima dan siapa yang memberi harus juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama

BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK

"Terdakwa sendiri selaku bendahara fraksi PDIP mendapatkan instruksi dari Panda Nababan selaku Sekertaris fraksi, mulai dari mengambil cek perjalanan dari saudara Ary Malangjudo," jelasnya.

Sementara, seperti disebutkan JPU bahwa terdakwa didakwa menerima suap
Tetapi selama persidangan JPU belum bisa sebutkan siapa pemilik TC dan pemberi TC tersebut

BACA JUGA: Tolak Perpanjangan Penahanan, Anggodo Salahkan Ary Muladi

"JPU tidak dapat membuktikan pemberian TC dengan pemilihan DGSSesuai dengan keterangan saksi Ary Malangjudo, saksi disuruh Nunun Nurbaeti memberikan kepada terdakwa (yang saat itu diperintahkan Panda Nababan), namun tidak menyebutkan bahwa amplop yang berisi TC sebagai hadiah atau imbalan untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom," terangnya

Selanjutnya, Miranda yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah membagi-bagikan TC kepada anggota DPR RI, untuk kemenangannya"Sedangkan Nunun Nurbaeti sendiri, dari JPU tidak bisa menghadirkan di dalam persidangan, jadi apa tujuan dan siapa pemberi tidaklah jelas," tegasnya.(oji/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler