Tak Hadirkan Nunun, JPU Dinilai Hanya Berimajinasi

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Selasa, 04 Mei 2010 – 12:51 WIB
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam menghadirkan Nunun Nurbaeti ke persidangan di PN Tipikor, terus mendapat sorotanSelain dianggap tidak serius menegakkan hukum, JPU juga dinilai hanya berimajinasi dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa

BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK

Hal itu disampaikan kuasa hukum Udju Djuhaeri, Suyitno Landung.

"Kalau ada yang menerima tentunya harus ada pihak yang menjadi pemberi, namun JPU tidak bisa hadirkan siapa pemberi yang sebenarnya," jelasnya, saat membacakan surat pembelaan atas terdakwa Udju Djuhaeri, di Tipikor, Rabu (4/5).

Menurut Suyitno Landung, terdakwa, tidak pernah mengenal Miranda Swaray Goeltom
Dan antara Miranda dengan terdakwa tidak pernah bertemu sebelumnya ataupun tidak kenal

BACA JUGA: Tolak Perpanjangan Penahanan, Anggodo Salahkan Ary Muladi

Sehingga apa yang diberikan kepada terdakwa tidak bisa disebutkan sebagai penerimaan untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.

"Terdakwa bertemu dengan Ary Malangjudo menemui dirinya menerima empat amplop dengan menyebutkan ada titipan dari Ibu Nunun Nurbaeti, tanpa menyebutkan bahwa ini adalah imbalan untuk pemenangan DGS Bank Indoensia itu," jelasnya.

Dalam pelaksanaan Pemilihan DGS, lanjutnya, terdakwa tidak memilih Miranda
Sehingga tidak ditemukan delik bagaimana JPU bisa menyebutkan ada unsur suap atas proses pemilihan tersebut

BACA JUGA: Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang

"Travellers Cheque  tersebut tidak jelas, sehingga JPU hanya menduga-duga kalau Travellers Cheque itu ada kaitannya dengan pemenangan DGS BI," tegasnya.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti disebut-sebut menjadi pihak utama yang membagi-bagikan Travellers Cheque kepada 52 anggota Komisi XI DPR RI terkait pemilihan DGS Bank IndoensiaTotal Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia itu mencapai Rp28 miliarNamun, JPU tak berhasil menghadirkan Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ituNunun disebut-sebut mengidap penyakit pelupa berat dan dirawat di RS Mount Elizabeth SingapuraBelakang diketahui, rumah sakit tersebut sudah tidak lagi melakukan perawatan terhadap Nunun NurbaetiNamun, baik JPU maupun KPK tak juga menemukan Nunun Nurbaeti untuk dihadirkan di persidangan di PN Tipikor.(oji/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler