BACA JUGA: Sri Mulyani Kembali Dimanjakan KPK
Hal itu disampaikan kuasa hukum Udju Djuhaeri, Suyitno Landung."Kalau ada yang menerima tentunya harus ada pihak yang menjadi pemberi, namun JPU tidak bisa hadirkan siapa pemberi yang sebenarnya," jelasnya, saat membacakan surat pembelaan atas terdakwa Udju Djuhaeri, di Tipikor, Rabu (4/5).
Menurut Suyitno Landung, terdakwa, tidak pernah mengenal Miranda Swaray Goeltom
BACA JUGA: Tolak Perpanjangan Penahanan, Anggodo Salahkan Ary Muladi
Sehingga apa yang diberikan kepada terdakwa tidak bisa disebutkan sebagai penerimaan untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu."Terdakwa bertemu dengan Ary Malangjudo menemui dirinya menerima empat amplop dengan menyebutkan ada titipan dari Ibu Nunun Nurbaeti, tanpa menyebutkan bahwa ini adalah imbalan untuk pemenangan DGS Bank Indoensia itu," jelasnya.
Dalam pelaksanaan Pemilihan DGS, lanjutnya, terdakwa tidak memilih Miranda
BACA JUGA: Anggodo Sakit, Batal Hadiri Sidang
"Travellers Cheque tersebut tidak jelas, sehingga JPU hanya menduga-duga kalau Travellers Cheque itu ada kaitannya dengan pemenangan DGS BI," tegasnya.Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti disebut-sebut menjadi pihak utama yang membagi-bagikan Travellers Cheque kepada 52 anggota Komisi XI DPR RI terkait pemilihan DGS Bank IndoensiaTotal Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia itu mencapai Rp28 miliarNamun, JPU tak berhasil menghadirkan Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ituNunun disebut-sebut mengidap penyakit pelupa berat dan dirawat di RS Mount Elizabeth SingapuraBelakang diketahui, rumah sakit tersebut sudah tidak lagi melakukan perawatan terhadap Nunun NurbaetiNamun, baik JPU maupun KPK tak juga menemukan Nunun Nurbaeti untuk dihadirkan di persidangan di PN Tipikor.(oji/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Siapkan Kejutan dalam Nota Pembelaan
Redaktur : Tim Redaksi