Arbab Minta MK Konsisten

Rabu, 12 Januari 2011 – 16:34 WIB
JAKARTA - Mantan anggota komisi III DPR Arbab Paproeka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten terhadap konstitusi maupun ketentuan dalam UU PilkadaDengan demikian, ia berharap uji materi pasal 106 ayat (2) UU Nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  dapat berimplikasi Mahkamah Konstitusi  menganulir putusan sengketa pemilihan kepala Daerah (Pilkada ) Kowabar.

"Uji materi UU ini bukan mengajukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, red) , tapi konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," kata kuasa hukum pasangan calon bupati Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,  H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno, Arbab Paproeka, usai sidang di Gedung MK, Rabu (12/1)

Jika tidak bisa mengoreksi hasil putusan tersebut, kata Arbab, paling tidak Mahkamah Konstitusi harus tetap konsisten dengan apa yang sudah diatur Konstitusi dan ketentuan dalam UU dalam Pilkada

BACA JUGA: Demokrat Tak Ingin Akuisisi Parpol Gurem

Pasangan calon bupati Kota Waringin Barat H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno mengajukan uji materi pasal 106 ayat 2 setelah MK menganulir kemenangannya dalam Pilkada Kota Waringin Barat.

Dalam permohonannya, pemenang Pilkada Kobar ini menilai putusan MK tersebut mengakibatkan pasal 106 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah ini mengalami penambahan norma, yang sebelumnya hanya menyangkut selisih hasil penghitungan suara tetapi bertambah sengketa proses
Arbab meminta ketentuan dalam pasal 106 ayat (2)  sepanjang menyangkut norma baru akibat dari putusan MK harus dibatalkan

BACA JUGA: Prabowo Bukan Ancaman Bagi Capres Demokrat

Mantan anggota Komisi III DPR ini juga menegaskan bahwa uji materi UU tidak  meminta untuk membatalkan perkara nomor 45/PHPU-VIII/2010 pada 7 Juli 2010 karena bukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) .

Sebelumnya diberitakan MK memutuskan menganulir  atau membatalkan kemenangan pasangan calon bupati Kota Waringin Barat (Kobar) H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno dan menetapkan pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menjadi pemenang karena terjadi pelanggaran secara masif, terstruktur dan sistemik.

Namun keputusan MK tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan oleh KPU untuk melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menjadi bupati dan wakil bupati Kobar
Sidang pengajuan uji materi UU Pemerintahan Daerah ini memasuki sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan ini dipimpin Majelis Hakim Panel Ahmad Sodiki didampingi Maria Farida dan Muhammad Alim.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Marzuki Larang Setjen DPR Gandeng Kontraktor Bermasalah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Gerindra Gelar Rapat dengan Malaikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler