"Uji materi UU ini bukan mengajukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, red) , tapi konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," kata kuasa hukum pasangan calon bupati Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno, Arbab Paproeka, usai sidang di Gedung MK, Rabu (12/1)
Jika tidak bisa mengoreksi hasil putusan tersebut, kata Arbab, paling tidak Mahkamah Konstitusi harus tetap konsisten dengan apa yang sudah diatur Konstitusi dan ketentuan dalam UU dalam Pilkada
BACA JUGA: Demokrat Tak Ingin Akuisisi Parpol Gurem
Pasangan calon bupati Kota Waringin Barat H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno mengajukan uji materi pasal 106 ayat 2 setelah MK menganulir kemenangannya dalam Pilkada Kota Waringin Barat.Dalam permohonannya, pemenang Pilkada Kobar ini menilai putusan MK tersebut mengakibatkan pasal 106 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah ini mengalami penambahan norma, yang sebelumnya hanya menyangkut selisih hasil penghitungan suara tetapi bertambah sengketa proses
BACA JUGA: Prabowo Bukan Ancaman Bagi Capres Demokrat
Mantan anggota Komisi III DPR ini juga menegaskan bahwa uji materi UU tidak meminta untuk membatalkan perkara nomor 45/PHPU-VIII/2010 pada 7 Juli 2010 karena bukan sengketa PHPU(Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) .Sebelumnya diberitakan MK memutuskan menganulir atau membatalkan kemenangan pasangan calon bupati Kota Waringin Barat (Kobar) H Sugianto Sabran-H Eko Soemarno dan menetapkan pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menjadi pemenang karena terjadi pelanggaran secara masif, terstruktur dan sistemik.
Namun keputusan MK tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan oleh KPU untuk melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto menjadi bupati dan wakil bupati Kobar
BACA JUGA: Marzuki Larang Setjen DPR Gandeng Kontraktor Bermasalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Gerindra Gelar Rapat dengan Malaikat
Redaktur : Tim Redaksi