Arbitrase Newmont Bisa Rugikan Rakyat

Rabu, 10 Desember 2008 – 21:43 WIB
JAKARTA--Researcer Institute for Global Justice—Jakarta Salamuddin Daeng pada JPNN di Jakarta Rabu (10/12) menjelaskan, sidang perdana arbitrase PTNNT Vs Pemerintah RI yang berlangsung secara tertutup  adalah pengadilan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya masyarakat NTB

BACA JUGA: Pansus Orang Hilang Nyaris Usir Jampidsus

Sejak awal pemerintah tidak pernah mengumumkan kepada publik tentang masalah ini, baik menyangkut waktu, tempat dan siapa arbiter yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dikatakan, di tengah lemahnya aturan dan rendahnya kejujuran para penyelenggara negara, sangat mungkin proses ini diselewengkan untuk kepentingan orang per orang, yang akibatnya hasil arbitrase nantinya akan merugikan negara.

Meskipun sidangnya dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam konstitusi, (UU RI No
30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa), akan tetapi proses seharusnya berlangsung secara terbuka, supaya publik tahu bagimana pengadilan ini diselenggarakan dan publik dapat mengawasi pekerjaan para arbiter pemerintah.

''Pemerintah harus menyampaikan kepada publik apa yang telah dicapai dalam proses persidangan

BACA JUGA: Arbitrase Indonesia vs Newmont Tertutup

Karena arbitrase berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia
Kekalahan pemerintah akan menimbulkan konsekuensi buruk khususnya bagi rakyat NTB,'' katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, Pemerintah RI menuntut Newmont ke arbitrase Internasional Singapura, karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap kontrak karya

BACA JUGA: Polisi Janji Netral di Pemilu 2009

Perusahaan ini berdasarkan kontrak karya yang ditandatangninya (1986), diharuskan melakukan divestasi saham perusahaan kepada pihak nasional secara bertahap hingga 51 % pada akhir tahun ke 10 (tahun 2010, Red).

Hal ini berdasarkan pasal 24 point 4 Kontrak Karya (KK/1986), dijelaskan bahwa pada akhir tahun kelima perusahaan tambang PTNNT harus mendivestasikan sahamnya sekurang-kurangnya 15 %, pada akhir tahun keenam (tahun 2007) sekurang-kurangnya 23 % dan pada akhir tahun ke tujuh sekurang-kurangnya 30 %Dan seterusnya pada akhir tahun ke delapan dan kesembilan masing-masing 37 persen dan 44 persenHingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham nasional pada PTNNT telah mencapai mayoritas yaitu 51 persenAkan tatapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh NewmontBahkan pada proses divestasi telah gagal sejak pertama kalinya yaitu proses divestasi sebesar 3 persen saham perusahaan tersebut (2007)Upaya tersebut gagal dikarenakan berbagai manuver politik yang dilakukan Newmont, yang terindikasi berkontribusi menghalang-halangi proses divestasi.

''Seharusnya perusahaan tambang NNT ditutup sementara hingga adanya keputusan arbitraseSebagaimana yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur Ir H Isran Noor M.Si yang membuat keputusan penghentian operasi terbatas kepada beberapa perusahaan termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan mengadukan perusahaan KPC tersebut ke lembaga arbitraseTapi, dalam kasus arbitrase Newmont, hal itu tidak dilakukan oleh pemerintah pusat,'' ungkapnya.

Dijelaskan, sebelumnya Pemprop NTB bermaksud mendapatkan kepemilikan saham dari Nemont melalui kerjasama dengan Pemkab Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)Disamping juga mengajak kerjasama mitra nasional lainnya guna mendapatkan 3 persen saham PTNNTUpaya tiga Pemda itu gagal dikarenakan Newmont tidak bersedia melepaskan sahamnya sebagaimana yang diatur dalam kontrak karya.

Perusahaan tambang tersebut menawarkan skema pinjaman kepada Pemda dan Pemda dapat membayarnya dengan deviden yang akan diberikan Newmont setiap tahunPemprov NTB dan Pemda KSB menolak tawaran NewmontTapi, Pemkab Sumbawa menerima tawaran Newmont yang akibatnya memecah koalisi ketiga Pemda untuk mendapatkan saham Newmont secara bersama-sama melalui kerjasama dengan mitra nasional.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan Usia Jemaah Haji Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler