Argo: Penyidik Tidak Bisa Diintervensi

Sabtu, 01 April 2017 – 19:30 WIB
Muhammad Al Khaththath (tengah). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak terpengaruh dengan tuntutan massa Aksi 313 yang mendesak agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat lainnya dilepaskan dari penahanan setelah dijadikan tersangka makar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyesalkan desakan-desakan seperti itu.

BACA JUGA: Tolak Penahanan, Sekjen FUI Siapkan Upaya Praperadilan

“Penyidik tidak bisa diintervensi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4).

Argo menyarankan, sebaiknya pihak yang mendesak itu untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Sekjen FUI Ditahan, Ini Kata Praktisi dan Politikus....

"Kalau misalnya semua tahanan didesak untuk dibebaskan, pada keluar semua (tahanan) di seluruh Indonesia," kata Argo.

Polisi mempersilakan pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

BACA JUGA: Sekjen FUI Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

Menurut dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. “Silakan saja diajukan,” tegasnya.

Hanya saja, Argo mengatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung dari pertimbangan penyidik.

Sebelumnya, sejumlah massa Aksi 313 mengultimatum Polri agar membebaskan Khaththath dan kawan-kawan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Uang Rp 17 Juta dari Sekjen FUI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler