jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan dan penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath serta empat orang lainnya terkait dugaan pemufakatan makar, sempat menimbulkan kontroversi.
Kelima orang tersebut berstatus tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, sepanjang penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai prosedur, maka tidak perlu diributkan.
BACA JUGA: Sekjen FUI Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan
“Saya pikir jika penangkapan (Al Khaththath) oleh pihak kepolisian sesuai prosedur, menurut KUHAP dan aturan baku lainnya, maka tidak menjadi sebuah persoalan yang harus diributkan,” ujar Zakir di Jakarta, Sabtu (1/4).
Hanya saja, lanjutnya, karena momentum penangkapan secara kebetulan hampir bersamaan dengan Aksi 313, sehingga muncul persepsi yang berbeda. “Tapi ya harus seperti itu biar pandangan publik berimbang,” kata Zakir.
BACA JUGA: Polisi Sita Uang Rp 17 Juta dari Sekjen FUI
Menyoal penahanan kelima tersangka, Zakir yang juga Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) itu menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik yang memeriksa suatu perkara pidana, menurut KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” sambungnya.
BACA JUGA: Sekjen FUI Resmi Ditahan di Mako Brimob
Namun demikian, tambah Zakir, guna kepentingan penyidikan, biasanya penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi peristiwa yang sama.
Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan penanganan kasus dugaan pemufakatan makar kepada aparat kepolisian. "Percayakan kepada pihak pemerintah dalam hal ini Polri yang menangani,” kata Novanto, Jumat (31/3).
Sedangkan anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpendapat lain. “Jika memang terbukti makar, kami dari Komisi III mempersilakan. Namun (polisi) harus bisa membuktikan nanti di pengadilan,” ujarnya lewat sambungan telpon, Sabtu (1/4).
Terkait penangkapan Sekjen FUI menjelang Aksi 313, menurut politisi Nasdem ini sah-sah saja. “Di dalam logika penegakan hukum, itu sah-sah saja. Apabila (polisi) telah mengumpulkan cukup bukti, kemudian ditangkapnya pada hari itu, logika hukumnya tidak ada yang salah,” tegas Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin ketika dikonfirmasi wartawan soal penangkapan Al Khaththath atas dugaan pemufakatan makar, mengaku masih akan menunggu proses di kepolisian. "Wah kalo makar saya tidak tahu itu, apa betul makar? Makarnya seperti apa," kilah Ma'ruf. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Sekjen FUI, Ini Respons Kiai Said Aqil
Redaktur & Reporter : Adek