Sekjen FUI Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

Sabtu, 01 April 2017 – 16:15 WIB
Muhammad Al Khaththath. Foto: Fandi Permana/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyayangkan sikap tersangka makar, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, yang menolak menandatangani surat penahanan.

“Dia tidak mau tanda tangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Sabtu (1/4).

BACA JUGA: Polisi Sita Uang Rp 17 Juta dari Sekjen FUI

Khaththath bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Kelimanya lantas dijadikan tersangka dan ditahan di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hanya saja, Khaththath menolak menandatangani surat penahanan. Argo mengatakan, sebenarnya itu tidak menjadi masalah bagi kepolisian. “Nanti kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan (surat penahanan),” kata dia.

BACA JUGA: Sekjen FUI Resmi Ditahan di Mako Brimob

Menurut Argo, sebenarnya penolakan ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan jika kubu Khaththath mengajukan. “Itu jadi pertimbangan penyidik juga,” tegasnya.

Menurut Argo, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menahan Khaththath dan rekan-rekannya. Dia menjelaskan, Khaththath dan kawan-kawannya pernah beberapa kali menggelar pertemuan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Sekjen FUI, Ini Respons Kiai Said Aqil

Menurut dia, pertemuan itu terjadi di beberapa tempat seperti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan Kalibata, Jakarta Selatan. “Setelah kami padukan kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," ucap Argo.

Polisi menduga pertemuan itu mengarah kepada tindakan untuk makar. Indikasinya, ujar Argo, Khaththath dan kawan-kawan berniat menduduki secara paksa gedung MPR/DPR serta mengganti pemerintahan yang sah. “Kemudian kembali ke UUD 45," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Agendakan Ulang Panggil Tommy Soeharto


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler