jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda bernama Ari Setiawan (22), warga Jalan Bogen, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo usai merampas ponsel milik penumpang angkot.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan penjambretan itu terjadi di Jalan Raya Tambak Langon, Surabaya, Kamis (7/10) pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Amuk Massa di Jalan Pucang Anom Surabaya, Darah di Mobil Ayla Masih Misteri
Ketika itu Ari merampas ponsel milik penumpang bernama Gita Dian Navela (22) asal Lamongan.
Awalnya, pelaku yang hendak turun di lokasi kejadian menghampiri sopir untuk membayar ongkos.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?
Namun, ketika mau membayar, di samping pengemudi ada Mbak Gita sedang menelepon.
"Saat membayar, pelaku langsung merampas handphone (HP) korban dan kabur," ujar Hari, Jumat (8/10).
BACA JUGA: Wali Kota Malang Sutiaji Diperiksa 5 Jam oleh Penyidik Polda Jatim, Kasus Apa?
Setelah itu, korban yang kaget langsung berteriak jambret sehingga menarik perhatian warga.
Kondisi jalanan yang cukup ramai membuat pelaku jambret itu apes. Ari dikejar massa dan tertangkap.
"Pelaku diamankan warga setempat. Selanjutnya, melapor ke kami dan melakukan penangkapan," kata Hari.
Dalam kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Oppo F7 hitam.
Ari yang menjambret HP itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra